Ibu Rumah Tangga Diringkus Polisi karena Jual 1,3 Ton Sianida Ilegal ke Penambang Liar

Rabu, 31 Agustus 2022 - 08:06 WIB
loading...
Ibu Rumah Tangga Diringkus Polisi karena Jual 1,3 Ton Sianida Ilegal ke Penambang Liar
Seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi karena menjual 1,3 ton sianida ke penambang liar.Foto/ilustrasi
A A A
PALANGKARAYA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena menjual bahan kimia jenis sodium sianida tanpa izin. Polisi menyita 1,3 ton sianida sebagai bahan campuran untuk pemisahan emas yang akan dijual ke penambang liar di daerah Murung Raya.

Petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalteng mengamankan ibu rumah tangga berinisial SD (25) di rumahnya, Jalan Temanggung Tilung II, Kelurahan Menteng, Palangkaraya.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko Saputro mengatakan, pengungkapan ini sebagai upaya untuk memotong jalur distribusi sianida serta meberantas maraknya penambang liar di Kalimantan.

Baca juga: Sakit Hati, Mahasiswa di Palangkaraya Tusuk Teman Pakai Gunting

Sementara Dirrekrimsus Kombes pol Kaswandi Irawan mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi ada pengiriman sianida dari luar daerah Palangkaraya dalam jumlah besar. "Kita terjunkan tim untuk menyelidiki dan akhirnya berhasil mengungkapnya," katanya, Rabu (31/8/2022).

Sebelumnya, tersangka juga telah mendistribusikan sianida. Pengiriman ini yang ketiga kalinya, sehingga total yang didistribusikan secara ilegal sebanyak 1,7 ton lebih. "Umumnya pendistribusian dilakukan di Kabupaten Murung Raya dengan harga tinggi," tambahnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2071 seconds (0.1#10.140)