BNN RI Kedepankan Soft Power Approach Berantas Narkoba

Selasa, 30 Agustus 2022 - 23:09 WIB
loading...
BNN RI Kedepankan Soft...
Kepala BNN RI, Petrus Reinhard Golose memberikan sambutan dalam kegiatan Temu Ilmiah Berbasis Bukti dan Penghargaan Bidang Rehabilitasi 2022, di Hotel Claro Makassar, Selasa (30/2022). Foto/SINDOnews/Syamsi Nur Fadhila
A A A
MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di tanah air. Upaya itu dijalankan dengan bersinergi bersama berbagai elemen bangsa untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

Kepala BNN RI , Komjen Petrus Reinhard Golose, berujar melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), pihaknya saat ini mengedepankan strategi soft power approach.



Hal itu dia ungkapkan saat menghadiri Temu Ilmiah Berbasis Bukti dan Penghargaan Bidang Rehabilitasi 2022, di Hotel Claro Makassar, Selasa (30/2022).

Reinhard menjelaskan, strategi soft power approach adalah aktivitas pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pasca rehabilitasi agar masyarakat memiliki ketahanan diri dan daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkoba.

"Soft power approach yaitu kegiatan pencegahan, kemudian empowering melalui pemberdayaan masyarakat, dan tentunya yang paling penting adalah rehabilitasi. Setiap pekan saya evaluasi berapa penangkapan di seluruh Indonesia, namun bukan itu yang dibanggakan tapi bagaimana kita bisa menyelamatkan orang," ungkapnya.

Salah satu terobosan yang dilakukan adalah intervensi berbasis masyarakat yang dimotori oleh Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI.

Tahun 2021 sampai Agustus 2022 tercatat 25.407 orang pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang melalui 204 klinik BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota, 341 lembaga rehabilitasi milik pemerintah, dan 338 lembaga rehabilitasi swasta masyarakat.

"Dalam kurun dua tahun ini juga telah terbentuk sekitar 613 unit intervensi berbasis masyarakat di seluruh Indonesia, dengan agen pemulihan sebanyak 4.154 orang," sebut Reinhard.

Saat ini, proses revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tengah berproses di DPR. Melalui revisi itu, Reinhard berharap para pengguna narkotika yang diarahkan masuk ke tahanan dapat direhabilitasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3602 seconds (0.1#10.140)