BNN RI Kedepankan Soft Power Approach Berantas Narkoba
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di tanah air. Upaya itu dijalankan dengan bersinergi bersama berbagai elemen bangsa untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
Kepala BNN RI , Komjen Petrus Reinhard Golose, berujar melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), pihaknya saat ini mengedepankan strategi soft power approach.
Hal itu dia ungkapkan saat menghadiri Temu Ilmiah Berbasis Bukti dan Penghargaan Bidang Rehabilitasi 2022, di Hotel Claro Makassar, Selasa (30/2022).
Reinhard menjelaskan, strategi soft power approach adalah aktivitas pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pasca rehabilitasi agar masyarakat memiliki ketahanan diri dan daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkoba.
"Soft power approach yaitu kegiatan pencegahan, kemudian empowering melalui pemberdayaan masyarakat, dan tentunya yang paling penting adalah rehabilitasi. Setiap pekan saya evaluasi berapa penangkapan di seluruh Indonesia, namun bukan itu yang dibanggakan tapi bagaimana kita bisa menyelamatkan orang," ungkapnya.
Salah satu terobosan yang dilakukan adalah intervensi berbasis masyarakat yang dimotori oleh Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI.
Tahun 2021 sampai Agustus 2022 tercatat 25.407 orang pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang melalui 204 klinik BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota, 341 lembaga rehabilitasi milik pemerintah, dan 338 lembaga rehabilitasi swasta masyarakat.
"Dalam kurun dua tahun ini juga telah terbentuk sekitar 613 unit intervensi berbasis masyarakat di seluruh Indonesia, dengan agen pemulihan sebanyak 4.154 orang," sebut Reinhard.
Saat ini, proses revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tengah berproses di DPR. Melalui revisi itu, Reinhard berharap para pengguna narkotika yang diarahkan masuk ke tahanan dapat direhabilitasi.
Sejalan dengan itu, pihaknya juga berusaha menggerakkan fasilitas rehabilitasi agar sesuai dengan standar World Health Organization (WHO). "Kami akan mengubah pengguna yang masuk sebagai tahanan untuk diusahakan agar mereka harus direhabilitasi," jelasnya.
Berdasarkan instrumen Quality of Life (QOL) dari WHO, terdapat perubahan yang cukup signifikan pada diri seseorang setelah menjalani rehabilitasi narkotika. Reinhard menyebut, terjadi peningkatan kualitas hidup bagi mereka yang direhabilitasi.
"Dengan instrumen WHO, QOL (quality of life) sampai dengan Agustus 2022, terdapat peningkatan kualitas hidup klien pada domain fisik adalah 68,81 persen, domain psikologis 70,25 persen, domain sosial 68,90 persen, dan domain lingkungan 70,58 persen," jelasnya.
Reinhard mengatakan, saat ini ada agen pemulihan (AP) berperan aktif menangani 2.726 orang yang direhabilitasi. Seiring dengan itu, BNN bersama sejumlah stakeholder juga melakukan program standarisasi 57 lembaga rehabilitasi, termasuk lembaga rehabilitasi milik BNN.
"Bahkan pada tahun 2021, sejumlah balai rehabilitasi telah dicanangkan sebagai wilayah bebas korupsi, di antaranya Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Sulawesi Selatan, Loka Rehabilitasi di Banten dan Loka Rehabilitasi Kalianda Provinsi Lampung," pungkas Reinhard.
Selain menjalankan soft power approach, langkah lain yang ditempuh BNN RI adalah hard power approach. Yakni dengan memfokuskan pada aspek penegakan hukum yang tegas dan terukur dalam menangani sindikat narkoba, serta smart power approach, yaitu penggunaan teknologi informasi di era digital dalam upaya penanggulangan narkotika.
Kepala BNN RI , Komjen Petrus Reinhard Golose, berujar melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), pihaknya saat ini mengedepankan strategi soft power approach.
Hal itu dia ungkapkan saat menghadiri Temu Ilmiah Berbasis Bukti dan Penghargaan Bidang Rehabilitasi 2022, di Hotel Claro Makassar, Selasa (30/2022).
Reinhard menjelaskan, strategi soft power approach adalah aktivitas pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pasca rehabilitasi agar masyarakat memiliki ketahanan diri dan daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkoba.
"Soft power approach yaitu kegiatan pencegahan, kemudian empowering melalui pemberdayaan masyarakat, dan tentunya yang paling penting adalah rehabilitasi. Setiap pekan saya evaluasi berapa penangkapan di seluruh Indonesia, namun bukan itu yang dibanggakan tapi bagaimana kita bisa menyelamatkan orang," ungkapnya.
Salah satu terobosan yang dilakukan adalah intervensi berbasis masyarakat yang dimotori oleh Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI.
Tahun 2021 sampai Agustus 2022 tercatat 25.407 orang pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang melalui 204 klinik BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota, 341 lembaga rehabilitasi milik pemerintah, dan 338 lembaga rehabilitasi swasta masyarakat.
"Dalam kurun dua tahun ini juga telah terbentuk sekitar 613 unit intervensi berbasis masyarakat di seluruh Indonesia, dengan agen pemulihan sebanyak 4.154 orang," sebut Reinhard.
Saat ini, proses revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tengah berproses di DPR. Melalui revisi itu, Reinhard berharap para pengguna narkotika yang diarahkan masuk ke tahanan dapat direhabilitasi.
Sejalan dengan itu, pihaknya juga berusaha menggerakkan fasilitas rehabilitasi agar sesuai dengan standar World Health Organization (WHO). "Kami akan mengubah pengguna yang masuk sebagai tahanan untuk diusahakan agar mereka harus direhabilitasi," jelasnya.
Berdasarkan instrumen Quality of Life (QOL) dari WHO, terdapat perubahan yang cukup signifikan pada diri seseorang setelah menjalani rehabilitasi narkotika. Reinhard menyebut, terjadi peningkatan kualitas hidup bagi mereka yang direhabilitasi.
"Dengan instrumen WHO, QOL (quality of life) sampai dengan Agustus 2022, terdapat peningkatan kualitas hidup klien pada domain fisik adalah 68,81 persen, domain psikologis 70,25 persen, domain sosial 68,90 persen, dan domain lingkungan 70,58 persen," jelasnya.
Reinhard mengatakan, saat ini ada agen pemulihan (AP) berperan aktif menangani 2.726 orang yang direhabilitasi. Seiring dengan itu, BNN bersama sejumlah stakeholder juga melakukan program standarisasi 57 lembaga rehabilitasi, termasuk lembaga rehabilitasi milik BNN.
"Bahkan pada tahun 2021, sejumlah balai rehabilitasi telah dicanangkan sebagai wilayah bebas korupsi, di antaranya Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Sulawesi Selatan, Loka Rehabilitasi di Banten dan Loka Rehabilitasi Kalianda Provinsi Lampung," pungkas Reinhard.
Selain menjalankan soft power approach, langkah lain yang ditempuh BNN RI adalah hard power approach. Yakni dengan memfokuskan pada aspek penegakan hukum yang tegas dan terukur dalam menangani sindikat narkoba, serta smart power approach, yaitu penggunaan teknologi informasi di era digital dalam upaya penanggulangan narkotika.
(tri)