Pembentukan Tim Penyerahan Aset Pemkab Purwakarta Masih Sumir

Rabu, 01 Juli 2020 - 14:00 WIB
loading...
Pembentukan Tim Penyerahan Aset Pemkab Purwakarta Masih Sumir
Warga perumahan di Purwakarta terpaksa mengandalkan swadaya untuk penataan lingkungan. Pembangunan yang ada sejak puluhan tahun tidak pernah tersentuh APBD. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Tim penyerahan aset perumahan yang sekiranya segera dibentuk di Kabupaten Purwakarta , ternyata masih sumir. Sejak munculnya rencana pembentukan tim dalam rapat bersama antara sejumlah developer dengan instansi terkait yang digelar beberapa bulan lalu, belum juga terbentuk.

Padahal aspirasi warga penghuni sejumlah perumahan mengharapkan proses penyerahan aset dari developer ke Pemkab Purwakarta bisa segera terwujud di tahun ini. Alasannya sederharana, selama status perumahan masih dikuasi pihak developer, maka perumahan tersebut tidak pernah tersentuh APBD atau APBN. Sementara fakta yang ada, banyak warga mengeluh developer abai terhadap penataan infrastruktur di perumahannya. (Baca juga: Gugus Tugas-Polres Bogor Segera Periksa Rhoma dan Panitia Konser )

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaaan Negeri Purwakarta, Dodi Wiraatmadja mengakui sebelumnya sudah ada pembahasan bersama soal penyerahan aset dari developer ke Pemkab Purwakarta. Hanya saja, pihaknya masih menunggu terbentuknya tim tersebut. "Kami hanya mengawal agar proses penyerahan bisa terjadi. Berdasarkan informasi dari dinas terkait ada sekitar tujuh developer yang menyatakan kesiapannya menyerahkan aset yang ada,"ungkap Dodi kepada SINDOnews, Selasa (30/6/2020).

Kesiapan depelover seperti itu, terang dia, tinggal direspons oleh Pemkab Purwakarta. Tim tersebut nantinya akan memverifikasi secara teknis terhadap perumahan yang ada. Termasuk mendata fasilitas sosial dan fasilitas umum dari setiap perumahan yang akan diserahkan. Hanya saja, tim ini juga harus bekerja berdasarkan ijin teknis dari pemkab. "Kabarnya pembentukan tim ini masih terkendala pengajuan ke Sekda," terangnya. (Baca juga: 37.000 UMKM Terdampak Pandemi, Kang Emil Minta Pelaku Usaha Bertransformasi )

Sementara itu, dari Pemkab Purwakarta sampai saat ini masih belum menentukan sikap yang jelas terkait rencana tersebut. Tersiar kabar, dari sejumlah instansi yang ada, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkesan cukup hati-hati untuk terlibat dalam tim penyerahan aset.

Adapun pihak Bagian Hukum Setda Purwakarta juga belum bergerak dengan alasan perlu adanya peraturan bupati (Perbup) sebagai landasan dalam melakukan tugasnya ikut serta merealisasikan penyerahan aset.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5199 seconds (0.1#10.140)