Pilbup Kudus 2024, Pengamat: Cakada Terjerat Kasus Hukum Tak Layak Maju Pilkada
loading...
A
A
A
KUDUS - Calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 yang pernah atau sedang terlibat kasus hukum kini menjadi sorotan. Bahkan ada di antaranya yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menilai jika calon kepala daerah yang tersandung hukum, seharusnya sudah tidak layak mengikuti kontestasi politik, termasuk pada Pilkada 2024.
"Semestinya mereka tidak layak dari sisi kapasitas maupun administrasi kontestasi, tetapi hukum di negara ini dirasakan lemah terkait sanksinya," kata Dedi, Kamis (19/9/2024).
Sebagai informasi diduga ada salah satu calon bupati di Pilkada Kudus 2024 yang ternyata berstatus mantan narapidana. Hal tersebut berdasarkan informasi surat KPU Kabupaten Kudus Nomor 815/PL.02.2-SD/3319/2/2024 tanggal 14 September 2024.
Dedi berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya membuat Peraturan KPU yang mensyaratkan kandidat tidak terlibat dalam dakwaan kriminal apapun.
"Untuk memperkuat itu, secara khusus diperlukan UU yang mengambil hak politik warga negara yang pernah terbukti lakukan korupsi," katanya.
Namun, hukum di Indonesia tidak demikian. Sehingga, salah satu upaya yang bisa dilakukan KPU yakni memasang identitas kandidat yang pernah terlibat kasus di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dengan begitu, menurutnya dapat membantu para pemilih untuk lebih bijak menentukan pilihannya dalam memilih pemimpin daerah.
Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menilai jika calon kepala daerah yang tersandung hukum, seharusnya sudah tidak layak mengikuti kontestasi politik, termasuk pada Pilkada 2024.
"Semestinya mereka tidak layak dari sisi kapasitas maupun administrasi kontestasi, tetapi hukum di negara ini dirasakan lemah terkait sanksinya," kata Dedi, Kamis (19/9/2024).
Sebagai informasi diduga ada salah satu calon bupati di Pilkada Kudus 2024 yang ternyata berstatus mantan narapidana. Hal tersebut berdasarkan informasi surat KPU Kabupaten Kudus Nomor 815/PL.02.2-SD/3319/2/2024 tanggal 14 September 2024.
Dedi berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya membuat Peraturan KPU yang mensyaratkan kandidat tidak terlibat dalam dakwaan kriminal apapun.
"Untuk memperkuat itu, secara khusus diperlukan UU yang mengambil hak politik warga negara yang pernah terbukti lakukan korupsi," katanya.
Baca Juga
Namun, hukum di Indonesia tidak demikian. Sehingga, salah satu upaya yang bisa dilakukan KPU yakni memasang identitas kandidat yang pernah terlibat kasus di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dengan begitu, menurutnya dapat membantu para pemilih untuk lebih bijak menentukan pilihannya dalam memilih pemimpin daerah.