PCR Dihilangkan, Penumpang Pesawat Diwajibkan Sudah Vaksin Booster
Senin, 29 Agustus 2022 - 17:48 WIB
loading...
Barcode aplikasi Peduli Lindungi tampak terpasang di pintu masuk penumpang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Foto: SINDOnews/Najmi S Limonu
A
A
A
MAKASSAR - Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan surat yang berisikan persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN).
Surat yang bernomor 82 tahun 2022 ini berisikan perihal petunjuk pelaksanaan PPDN, berdasarkan surat-surat edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi.
Baca juga:Aturan Penerbangan Kembali Berubah, Vaksin Covid-19 Dosis 1-2 Wajib RT PCR
Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I , Iwan Risdianto menjelaskan, dalam aturan baru tersebut tertuang, bagi orang yang melakukan perjalanan untuk usia 18 tahun ke atas, tidak perlu lagi melakukan tes PCR Covid-19. Meski begitu, mereka wajib mendapatkan vaksinasi dosis tiga atau booster pertama.
"Dalam surat tersebut dinyatakan, pemerintah resmi meniadakan tes Covid-19 seperti tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan. Namun mewajibkan vaksin booster," ujarnya kepada awak media saat dihubungi di Bandara Sultan Hasanuddin, Senin (29/8/2022) siang.
Dia mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, untuk calon penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua, maka tidak diperbolehkan melakukan penerbangan.
Surat yang bernomor 82 tahun 2022 ini berisikan perihal petunjuk pelaksanaan PPDN, berdasarkan surat-surat edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi.
Baca juga:Aturan Penerbangan Kembali Berubah, Vaksin Covid-19 Dosis 1-2 Wajib RT PCR
Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I , Iwan Risdianto menjelaskan, dalam aturan baru tersebut tertuang, bagi orang yang melakukan perjalanan untuk usia 18 tahun ke atas, tidak perlu lagi melakukan tes PCR Covid-19. Meski begitu, mereka wajib mendapatkan vaksinasi dosis tiga atau booster pertama.
"Dalam surat tersebut dinyatakan, pemerintah resmi meniadakan tes Covid-19 seperti tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan. Namun mewajibkan vaksin booster," ujarnya kepada awak media saat dihubungi di Bandara Sultan Hasanuddin, Senin (29/8/2022) siang.
Dia mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, untuk calon penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua, maka tidak diperbolehkan melakukan penerbangan.
Lihat Juga :