PCR Dihilangkan, Penumpang Pesawat Diwajibkan Sudah Vaksin Booster
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan surat yang berisikan persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN).
Surat yang bernomor 82 tahun 2022 ini berisikan perihal petunjuk pelaksanaan PPDN, berdasarkan surat-surat edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi.
Baca Juga: Angkasa Pura I
"Dalam surat tersebut dinyatakan, pemerintah resmi meniadakan tes Covid-19 seperti tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan. Namun mewajibkan vaksin booster," ujarnya kepada awak media saat dihubungi di Bandara Sultan Hasanuddin, Senin (29/8/2022) siang.
Dia mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, untuk calon penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua, maka tidak diperbolehkan melakukan penerbangan.
"Mereka tidak diizinkan untuk terbang. Makanya pihak bandara menyediakan layanan vaksinasi booster di area keberangkatan," ungkapnya.
Untuk vaksinasi booster itu sendiri kata Iwan, pihak pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin bekerja sama dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Makassar.
Baca Juga: vaksin booster
Sementara untuk yang berusia 6 sampai 18 tahun wajib telah melakukan vaksinasi dosis dua. Setelah vaksin ke dua ini, mereka juga tidak lagi diwajibkan melakukan tes Covid-19.
Aturan baru ini, berbeda untuk warga negara asing (WNA) yang berusia di atas 18 tahun dari perjalanan luar negeri. Mereka hanya diwajibkan melakukan vaksinasi dosis dua dan tidak perlu melakukan tes Covid-19.
Surat yang bernomor 82 tahun 2022 ini berisikan perihal petunjuk pelaksanaan PPDN, berdasarkan surat-surat edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi.
Baca Juga: Angkasa Pura I
"Dalam surat tersebut dinyatakan, pemerintah resmi meniadakan tes Covid-19 seperti tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan. Namun mewajibkan vaksin booster," ujarnya kepada awak media saat dihubungi di Bandara Sultan Hasanuddin, Senin (29/8/2022) siang.
Dia mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, untuk calon penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua, maka tidak diperbolehkan melakukan penerbangan.
"Mereka tidak diizinkan untuk terbang. Makanya pihak bandara menyediakan layanan vaksinasi booster di area keberangkatan," ungkapnya.
Untuk vaksinasi booster itu sendiri kata Iwan, pihak pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin bekerja sama dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Makassar.
Baca Juga: vaksin booster
Sementara untuk yang berusia 6 sampai 18 tahun wajib telah melakukan vaksinasi dosis dua. Setelah vaksin ke dua ini, mereka juga tidak lagi diwajibkan melakukan tes Covid-19.
Aturan baru ini, berbeda untuk warga negara asing (WNA) yang berusia di atas 18 tahun dari perjalanan luar negeri. Mereka hanya diwajibkan melakukan vaksinasi dosis dua dan tidak perlu melakukan tes Covid-19.