Bayi Berusia 40 Hari Diculik Orang Tak Dikenal Bikin Geger Sambas
loading...
A
A
A
SAMBAS - Bayi berusia 40 hari yang diculik orang tidak dikenal bikin geger warga di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas , Kalimantan Barat, Kamis sore (25/8/2022).
Bukan hanya warga kampung, namun penculikan bayi itu langsung heboh di media sosial.
Polsek Pemangkat yang mendapat kabar adanya dugaan kasus penculikan bayi di Kecamatan Pemangkat langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, Polsek Pemangkat langsung berkoordinasi dengan Polres Singkawang, lantaran dari informasi yang didapat bayi bersama pelaku penculikan sudah berada di Kota Singkawang.
Setelah melakukan pencarian, akhirnya bayi tersebut ditemukan warga di halaman rumah, kemudian penemuan itu langsung dilaporkan ke petugas kepolisian.
Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar menyebutkan, pihaknya menerima laporan adanya kasus penculikan anak dan beredar di media sosial.
“Setelah menerima laporan itu, petugas langsung ke TKP melakukan penyidikan dan penelusuran,” katanya.
Atas penemuan itu, kapolsek langsung membawa bayi tersebut ke rumah orang tua kandungnya di Kecamatan Pemangkat. “Saat ini bayi tersebut sudah diserahkan kepada orangtuanya,” ujarnya.
Sementara pelaku berinisial AN kini sudah ditangkap atas kerja sama dengan Polres Singkawang. “Kami masih dilakukan penyidikan sudah berada di Polsek Pemangkat guna pengembangan dugaan kasus penculikan bayi ini,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 83 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
Bukan hanya warga kampung, namun penculikan bayi itu langsung heboh di media sosial.
Polsek Pemangkat yang mendapat kabar adanya dugaan kasus penculikan bayi di Kecamatan Pemangkat langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, Polsek Pemangkat langsung berkoordinasi dengan Polres Singkawang, lantaran dari informasi yang didapat bayi bersama pelaku penculikan sudah berada di Kota Singkawang.
Setelah melakukan pencarian, akhirnya bayi tersebut ditemukan warga di halaman rumah, kemudian penemuan itu langsung dilaporkan ke petugas kepolisian.
Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar menyebutkan, pihaknya menerima laporan adanya kasus penculikan anak dan beredar di media sosial.
“Setelah menerima laporan itu, petugas langsung ke TKP melakukan penyidikan dan penelusuran,” katanya.
Atas penemuan itu, kapolsek langsung membawa bayi tersebut ke rumah orang tua kandungnya di Kecamatan Pemangkat. “Saat ini bayi tersebut sudah diserahkan kepada orangtuanya,” ujarnya.
Sementara pelaku berinisial AN kini sudah ditangkap atas kerja sama dengan Polres Singkawang. “Kami masih dilakukan penyidikan sudah berada di Polsek Pemangkat guna pengembangan dugaan kasus penculikan bayi ini,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 83 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
(nic)