Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Penanaman Modal-Kemudahan Investasi Wajo
Kamis, 25 Agustus 2022 - 19:38 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Wajo, Armayani, menyampaikan terima kasih atas kesediaan jajaran perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel menerima pihaknya dan melakukan harmonisasi ranperda penanaman modal dan kemudahan berusaha ini.
“Tentunya kewenangan pengharmonisasian telah dilimpahkan ke Kemenkumham dan pasti kami tidak henti-hentinya untuk datang ke Kanwil karena memang begitu aturan yang harus di tempuh,” ujar Armayani.
Lebih lanjut, Armayani mengungkapkan terkait dengan perda yang akan diharmonisasi, Pemkab Wajo sebelumnya telah memiliki perda terkait dengan penanaman modal tahun 2015 yaitu Perda Nomor 8 terkait dengan penanaman modal. Namun dikarenakan adanya perubahan regulasi UU Cipta Kerja, maka perpu tersebut perlu menyesuaikan dengan kondisi UU Cipta Kerja yang telah ada.
“Mungkin sudah ada muatan-muatan di dalamnya tidak sesuai lagi dengan kondisi UU yang baru sehingga perlu menyesuaikan. Oleh karenanya, kami dari Pemerintah Kabupaten Wajo melakukan perubahan perda tersebut,” terang Armayani.
Selanjutnya, jajaran perancang Zonasi Wajo memberikan tanggapannya. Perancang mengatakan ranperda ini yang dulunya telah termuat pada UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal mengalami penyesuaian atas berlakunya UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, serta beberapa peraturan perundangan lainnya yaitu: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2019 tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi di Daerah, PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, dan PP Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
“Tentunya kewenangan pengharmonisasian telah dilimpahkan ke Kemenkumham dan pasti kami tidak henti-hentinya untuk datang ke Kanwil karena memang begitu aturan yang harus di tempuh,” ujar Armayani.
Lebih lanjut, Armayani mengungkapkan terkait dengan perda yang akan diharmonisasi, Pemkab Wajo sebelumnya telah memiliki perda terkait dengan penanaman modal tahun 2015 yaitu Perda Nomor 8 terkait dengan penanaman modal. Namun dikarenakan adanya perubahan regulasi UU Cipta Kerja, maka perpu tersebut perlu menyesuaikan dengan kondisi UU Cipta Kerja yang telah ada.
“Mungkin sudah ada muatan-muatan di dalamnya tidak sesuai lagi dengan kondisi UU yang baru sehingga perlu menyesuaikan. Oleh karenanya, kami dari Pemerintah Kabupaten Wajo melakukan perubahan perda tersebut,” terang Armayani.
Selanjutnya, jajaran perancang Zonasi Wajo memberikan tanggapannya. Perancang mengatakan ranperda ini yang dulunya telah termuat pada UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal mengalami penyesuaian atas berlakunya UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, serta beberapa peraturan perundangan lainnya yaitu: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2019 tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi di Daerah, PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, dan PP Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Lihat Juga :