Tangkap 3 Perambah Hutan Konservasi di Bangka, Polisi Amankan 1 Ton Timah
Kamis, 25 Agustus 2022 - 10:48 WIB
loading...
A
A
A
Usai mendapat laporan tersebut, Tim Subdit Gakkum dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Asmadi, langsung bergerak dan menemukan adanya aktifitas tambang ilegal berjumlah sekira 200 unit ponton.
"Dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil pikap dengan pasir timah di atasnya sekira berat kotor 1 ton, dua unit timbangan warna hijau, satu unit HP, buku catatan dan nota jual beli pasir timah," ujar Maladi.
Usai mengamankan para pelaku dan barang bukti, tim langsung membawanya ke Mako Dit Polairud untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Baca juga: Ratusan Emak-emak di Bangka Unjuk Rasa Tolak Penambangan Timah di Laut Merbau
Maladi mengatakan, para pelaku akan disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPL, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," tutur Maladi.
"Dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil pikap dengan pasir timah di atasnya sekira berat kotor 1 ton, dua unit timbangan warna hijau, satu unit HP, buku catatan dan nota jual beli pasir timah," ujar Maladi.
Usai mengamankan para pelaku dan barang bukti, tim langsung membawanya ke Mako Dit Polairud untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Baca juga: Ratusan Emak-emak di Bangka Unjuk Rasa Tolak Penambangan Timah di Laut Merbau
Maladi mengatakan, para pelaku akan disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPL, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," tutur Maladi.
(don)
Lihat Juga :