Tangkap 3 Perambah Hutan Konservasi di Bangka, Polisi Amankan 1 Ton Timah
Kamis, 25 Agustus 2022 - 10:48 WIB
loading...
Direktorat Polairud Polda Kepulauan Babel, mengamankan tiga pelaku tambang timah yang beraktifitas ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan, Bangka, Rabu (24/8/2022). Foto SINDOnews
A
A
A
PANGKALPINANG - Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengamankan tiga pelaku tambang timah yang beraktifitas secara ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan, Kabupaten Bangka, Rabu (24/8/22). Sebanyak 1 ton pasir timah turut diamankan sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi mengatakan, tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Direktorat Polairud yakni H alias Yandri (27) warga Desa Penagan, WA (51) dan SA (61) warga Pangkalpinang. Baca juga: Tata Kelola Tambang Timah Semrawut, Rugikan Industri hingga Rp2,5 Triliun
"Ketiganya ini juga memiliki peran berbeda. Yandri selaku panitia, WA selaku sopir dan SA yang ikut bersama dalam mobil," kata Maladi, Kamis (25/8/2022).
Menurut Maladi, penangkapan berawal pengaduan masyarakat terhadap adanya aktifitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi mengatakan, tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Direktorat Polairud yakni H alias Yandri (27) warga Desa Penagan, WA (51) dan SA (61) warga Pangkalpinang. Baca juga: Tata Kelola Tambang Timah Semrawut, Rugikan Industri hingga Rp2,5 Triliun
"Ketiganya ini juga memiliki peran berbeda. Yandri selaku panitia, WA selaku sopir dan SA yang ikut bersama dalam mobil," kata Maladi, Kamis (25/8/2022).
Menurut Maladi, penangkapan berawal pengaduan masyarakat terhadap adanya aktifitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka.
Lihat Juga :