Tangkap 3 Perambah Hutan Konservasi di Bangka, Polisi Amankan 1 Ton Timah

Kamis, 25 Agustus 2022 - 10:48 WIB
loading...
Tangkap 3 Perambah Hutan...
Direktorat Polairud Polda Kepulauan Babel, mengamankan tiga pelaku tambang timah yang beraktifitas ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan, Bangka, Rabu (24/8/2022). Foto SINDOnews
A A A
PANGKALPINANG - Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengamankan tiga pelaku tambang timah yang beraktifitas secara ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan, Kabupaten Bangka, Rabu (24/8/22). Sebanyak 1 ton pasir timah turut diamankan sebagai barang bukti.



Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi mengatakan, tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Direktorat Polairud yakni H alias Yandri (27) warga Desa Penagan, WA (51) dan SA (61) warga Pangkalpinang.

"Ketiganya ini juga memiliki peran berbeda. Yandri selaku panitia, WA selaku sopir dan SA yang ikut bersama dalam mobil," kata Maladi, Kamis (25/8/2022).

Menurut Maladi, penangkapan berawal pengaduan masyarakat terhadap adanya aktifitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka.

Usai mendapat laporan tersebut, Tim Subdit Gakkum dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Asmadi, langsung bergerak dan menemukan adanya aktifitas tambang ilegal berjumlah sekira 200 unit ponton.

"Dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil pikap dengan pasir timah di atasnya sekira berat kotor 1 ton, dua unit timbangan warna hijau, satu unit HP, buku catatan dan nota jual beli pasir timah," ujar Maladi.

Usai mengamankan para pelaku dan barang bukti, tim langsung membawanya ke Mako Dit Polairud untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Maladi mengatakan, para pelaku akan disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPL, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," tutur Maladi.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
8 Polisi Diperiksa Terkait...
8 Polisi Diperiksa Terkait Penembakan yang Menewaskan 1 Warga di Tambang Emas Ratatotok
Oknum Brimob Polda Sulut...
Oknum Brimob Polda Sulut Tembak Warga hingga Tewas di Tambang Ilegal Ratatotok
Gudang Pengolahan Timah...
Gudang Pengolahan Timah Ilegal 5,81 Ton di Bekasi Jaringan Internasional
Polri Tetapkan 2 Tersangka...
Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengelolaan Tambang Timah Ilegal di Bekasi, 1 WN Korsel
Pulihkan Kepercayaan...
Pulihkan Kepercayaan Investor, DPRD Babel Didesak Bentuk Pansus Kerugian Lingkungan
Persemaian Bibit Skala...
Persemaian Bibit Skala Besar di 5 Daerah Dukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Cegah Kerusakan Kawasan...
Cegah Kerusakan Kawasan Hutan, Tim TNGP Lakukan Patroli Hutan di KEK MNC Lido
Buntut Kasus Polisi...
Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Irjen Suharyono Pimpin Operasi Pemberantasan Tambang Ilegal
Polda Sumbar Tutup Tambang...
Polda Sumbar Tutup Tambang Ilegal yang Bikin Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak AKP Dadang
Rekomendasi
Oleksandr Usyk Serius...
Oleksandr Usyk Serius Jajal MMA, Bos PFL: Saya Pikir Dia Mematikan!
Mengupas Piala Asia...
Mengupas Piala Asia U-17 2025: Ajang Pembuktian Talenta Muda!
Gibran Puji Didit Prabowo...
Gibran Puji Didit Prabowo Temui Jokowi hingga Megawati: Tokoh yang Bisa Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Pria 66 Tahun Tewas...
Pria 66 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Bulak Kapal Bekasi
18 menit yang lalu
Warga 2 Desa Bentrok...
Warga 2 Desa Bentrok di Maluku Tengah, Kapolri dan Panglima TNI Diminta Bentuk Satgas Pengamanan
18 menit yang lalu
4 Kendaraan Tabrakan...
4 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Arah Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, Jalur Gentong Tasikmalaya Arah Jateng dan Jatim Padat Merayap
1 jam yang lalu
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek Arah Trans Jawa Masih Ramai, Rest Area 57 Membeludak
1 jam yang lalu
Open House Lebaran,...
Open House Lebaran, Warung Garasi Si Doel Diserbu Warga
2 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komodo hanya...
3 Alasan Komodo hanya Dapat Ditemukan di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved