Tangkap 3 Perambah Hutan Konservasi di Bangka, Polisi Amankan 1 Ton Timah

Kamis, 25 Agustus 2022 - 10:48 WIB
loading...
Tangkap 3 Perambah Hutan Konservasi di Bangka, Polisi Amankan 1 Ton Timah
Direktorat Polairud Polda Kepulauan Babel, mengamankan tiga pelaku tambang timah yang beraktifitas ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan, Bangka, Rabu (24/8/2022). Foto SINDOnews
A A A
PANGKALPINANG - Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengamankan tiga pelaku tambang timah yang beraktifitas secara ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan, Kabupaten Bangka, Rabu (24/8/22). Sebanyak 1 ton pasir timah turut diamankan sebagai barang bukti.



Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi mengatakan, tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Direktorat Polairud yakni H alias Yandri (27) warga Desa Penagan, WA (51) dan SA (61) warga Pangkalpinang.

"Ketiganya ini juga memiliki peran berbeda. Yandri selaku panitia, WA selaku sopir dan SA yang ikut bersama dalam mobil," kata Maladi, Kamis (25/8/2022).

Menurut Maladi, penangkapan berawal pengaduan masyarakat terhadap adanya aktifitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka.

Usai mendapat laporan tersebut, Tim Subdit Gakkum dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Asmadi, langsung bergerak dan menemukan adanya aktifitas tambang ilegal berjumlah sekira 200 unit ponton.

"Dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil pikap dengan pasir timah di atasnya sekira berat kotor 1 ton, dua unit timbangan warna hijau, satu unit HP, buku catatan dan nota jual beli pasir timah," ujar Maladi.

Usai mengamankan para pelaku dan barang bukti, tim langsung membawanya ke Mako Dit Polairud untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Maladi mengatakan, para pelaku akan disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPL, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," tutur Maladi.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3910 seconds (0.1#10.140)