Belanja Pegawai Kota Palopo Capai 45 Persen dari APBD
Senin, 22 Agustus 2022 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Pemkab Luwu Terbaik Regional dalam Penyerapan Anggaran
Aris menyadari aturan baru ini tidak bisa dilakukan dalam sekejap. Karena itu, masa transisi selama 4 tahun kedepan yang ditentukan UU HKPD harus dimanfaatkan.
"Pemkot harus menyiapkan proses perencanaan, melakukan road map 4 tahun ke depan untuk memikirkan apa-apa yang bisa diefisiensikan. Dari sisi perbaikan kualitas belanja daerah diharapkan juga terjadi perbaikan signifikan," katanya.
Disebutkan Aris, pasal 146 ayat (1) UU HKPD mengatur pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD maksimal sebesar 30% dari APBD.
"Pemkot Palopo yang memiliki alokasi belanja pegawai di atas 30% harus melakukan penyesuaian dalam waktu 4 tahun. Saya kira ketentuan ini akan membuat ruang untuk belanja publik semakin besar dan manfaat yang diterima masyarakat akan lebih besar," kuncinya.
Aris menyadari aturan baru ini tidak bisa dilakukan dalam sekejap. Karena itu, masa transisi selama 4 tahun kedepan yang ditentukan UU HKPD harus dimanfaatkan.
"Pemkot harus menyiapkan proses perencanaan, melakukan road map 4 tahun ke depan untuk memikirkan apa-apa yang bisa diefisiensikan. Dari sisi perbaikan kualitas belanja daerah diharapkan juga terjadi perbaikan signifikan," katanya.
Disebutkan Aris, pasal 146 ayat (1) UU HKPD mengatur pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD maksimal sebesar 30% dari APBD.
"Pemkot Palopo yang memiliki alokasi belanja pegawai di atas 30% harus melakukan penyesuaian dalam waktu 4 tahun. Saya kira ketentuan ini akan membuat ruang untuk belanja publik semakin besar dan manfaat yang diterima masyarakat akan lebih besar," kuncinya.
(agn)
Lihat Juga :