Penyintas Terorisme di Indonesia Capai 1.370 Orang
Senin, 22 Agustus 2022 - 08:32 WIB
loading...
A
A
A
Namun saat ini, Mahfud mengaku pemerintah baru bisa memberikan kompensasi kepada 650 korban. Tetapi, Mahfud menegaskan, pemerintah tidak pernah berdiam diri dalam pemenuhan hak-hak para penyintas terorisme tersebut.
"Artinya masih ada lebih sedikit dari separuh jumlah korban yang perlu diproses kompensasinya oleh pemerintah. Namun pemerintah tetap berusaha untuk berkomitmen menjamin kompensasi hak mereka terutama korban ekstremisme berbasis kekerasan," ujarnya.
Untuk itu, Mahfud menyampaikan peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang terus menjamin hak-hak korban secara optimal. Hal ini telah diatur oleh Undang-Undang pemerintahan.
"Peraturan Presiden Nomor 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE) itu menegaskan BNPT dan LPSK beserta kementerian dan lembaga terkait dapat selalu memberikan dukungan dan bantuan kepada korban terorisme," terangnya.
Baca Juga: Taliban dan Terorisme di Indonesia
"Artinya masih ada lebih sedikit dari separuh jumlah korban yang perlu diproses kompensasinya oleh pemerintah. Namun pemerintah tetap berusaha untuk berkomitmen menjamin kompensasi hak mereka terutama korban ekstremisme berbasis kekerasan," ujarnya.
Untuk itu, Mahfud menyampaikan peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang terus menjamin hak-hak korban secara optimal. Hal ini telah diatur oleh Undang-Undang pemerintahan.
"Peraturan Presiden Nomor 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE) itu menegaskan BNPT dan LPSK beserta kementerian dan lembaga terkait dapat selalu memberikan dukungan dan bantuan kepada korban terorisme," terangnya.
Baca Juga: Taliban dan Terorisme di Indonesia
Lihat Juga :