Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Rabu, 22 April 2026 - 17:25 WIB
loading...
Dosen Tetap Hukum Pidana Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Imron Rosyadi meminta negara mengawasi dana asing yang masuk ke Indonesia. Foto/istimewa
A
A
A
SURABAYA - Masuknya dana asing ke Indonesia bukan tindakan yang terlarang. Namun demikian, negara tidak boleh pasif dan perlu mengawasi kemana aliran dana tersebut.
Dalam sistem hukum nasional, aliran dana dari luar negeri tetap diakui sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang sah. Namun, di titik inilah negara tidak boleh bersikap pasif. Legalitas dana asing tidak pernah berarti kebebasan tanpa pengawasan. Ketika terdapat indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat untuk bertindak.
Pandangan itu ditegaskan Dosen Tetap Hukum Pidana Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Imron Rosyadi, dalam Seminar Diskusi Publik bertajuk “Dana Asing Masuk, Wewenang Aparat Seberapa Kuat Sih?” yang digelar Himaprodi Hukum Pidana Islam (HPI), Rabu, (22/4/2026).
Baca juga: Dana Asing ke NGO Disorot, BEM Nusantara: Rawan Jadi Alat Kepentingan Global
“Hukum Indonesia sesungguhnya telah menyediakan kerangka yang cukup lengkap untuk mengawasi, menelusuri, dan menindak aliran dana asing yang berpotensi disalahgunakan”, kata Imron.
Menurut Imron, persoalan utama bukanlah apakah aparat memiliki kewenangan atau tidak. Kewenangan itu ada dan cukup kuat.
Dalam sistem hukum nasional, aliran dana dari luar negeri tetap diakui sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang sah. Namun, di titik inilah negara tidak boleh bersikap pasif. Legalitas dana asing tidak pernah berarti kebebasan tanpa pengawasan. Ketika terdapat indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat untuk bertindak.
Pandangan itu ditegaskan Dosen Tetap Hukum Pidana Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Imron Rosyadi, dalam Seminar Diskusi Publik bertajuk “Dana Asing Masuk, Wewenang Aparat Seberapa Kuat Sih?” yang digelar Himaprodi Hukum Pidana Islam (HPI), Rabu, (22/4/2026).
Baca juga: Dana Asing ke NGO Disorot, BEM Nusantara: Rawan Jadi Alat Kepentingan Global
“Hukum Indonesia sesungguhnya telah menyediakan kerangka yang cukup lengkap untuk mengawasi, menelusuri, dan menindak aliran dana asing yang berpotensi disalahgunakan”, kata Imron.
Menurut Imron, persoalan utama bukanlah apakah aparat memiliki kewenangan atau tidak. Kewenangan itu ada dan cukup kuat.
Lihat Juga :