Korupsi Dana Desa di Bengkulu Utara Bakal Seret Tersangka Baru
loading...
A
A
A
BENGKULU - Kasus korupsi Dana Desa (DD) Tanjung Raman, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, tidak menutup kemungkinan akan menyeret sejumlah nama baru, Selasa (30/6/2020).
Pihak Kejaksaan Negeri setempat menyebutkan, setelah menetapkan status Kepala Desa Tanjung Raman Suranto (47) sebagai tersangka, pihaknya segera memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan DD tahun 2018.
"Tidak menutup kemungkinan akan menyeret nama-nama baru. Kita masih melakukan penggembangan lebih lanjut," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Denny Agustian, SH.
Kepala Desa Tanjung Raman terbelit dalam kasus Pengelolaan Bumdes dengan alokasi Dana Desa sebesar Rp460 juta. Program yang dilaksanakan dari 2017 hingga 2018 ini diduga telah merugikan Negara sebesar Rp120 juta.
Temuan kasus diharapkan menjadi pembelajaran seluruh kepala desa agar bijak menggunakan dana negara tersebut.
Saat ini, pihaknya telah banyak menerima sejumlah laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan DD di sejumlah wilayah Bengkulu Utara. (Baca juga: Ketagihan Game Online, 6 Remaja di Sabussalam Jadi Gerombolan Pencuri)
"Untuk desa ya, hari ini saja ada empat laporan masuk kepada kami dari masyarakat. Namun, ada juga yang belum lengkap datanya. Setiap laporan yang masuk pasti kami tindaklanjuti," tutup Denny.
Lihat Juga: Kayanya Alam Nusantara di Bawah Kekuasaan Kerajaan Majapahit, Bikin Pedagang Tingkok Terpana
Pihak Kejaksaan Negeri setempat menyebutkan, setelah menetapkan status Kepala Desa Tanjung Raman Suranto (47) sebagai tersangka, pihaknya segera memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan DD tahun 2018.
"Tidak menutup kemungkinan akan menyeret nama-nama baru. Kita masih melakukan penggembangan lebih lanjut," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Denny Agustian, SH.
Kepala Desa Tanjung Raman terbelit dalam kasus Pengelolaan Bumdes dengan alokasi Dana Desa sebesar Rp460 juta. Program yang dilaksanakan dari 2017 hingga 2018 ini diduga telah merugikan Negara sebesar Rp120 juta.
Temuan kasus diharapkan menjadi pembelajaran seluruh kepala desa agar bijak menggunakan dana negara tersebut.
Saat ini, pihaknya telah banyak menerima sejumlah laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan DD di sejumlah wilayah Bengkulu Utara. (Baca juga: Ketagihan Game Online, 6 Remaja di Sabussalam Jadi Gerombolan Pencuri)
"Untuk desa ya, hari ini saja ada empat laporan masuk kepada kami dari masyarakat. Namun, ada juga yang belum lengkap datanya. Setiap laporan yang masuk pasti kami tindaklanjuti," tutup Denny.
Lihat Juga: Kayanya Alam Nusantara di Bawah Kekuasaan Kerajaan Majapahit, Bikin Pedagang Tingkok Terpana
(boy)