Kisah Penyiksaan dan Intimidasi oleh Polisi Hindia Belanda Bikin Heboh
Senin, 15 Agustus 2022 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
Keterangan residen yang merujuk dari keterangan korban, kerap kali bertentangan dengan laporan yang dibuat komandan polisi yang cenderung bersikap melindungi bawahannya yang bersalah.
Selain itu, para pimpinan kepolisian juga menempuh upaya memperingan kesalahan bawahan, sehingga jatuh kesimpulan sebagai pelanggaran ringan. Sebab untuk pelanggaran yang terbukti berat, sanksi tahanan, denda, hingga pemecatan siap menanti.
“Ringan di sini dimaksudkan adalah tamparan satu atau beberapa kali, biasanya di wajah, satu kali pukulan ke kepala, satu kali dengan tambahan didorong secara kasar sampai korban terjatuh,” demikian mengacu pada ANRI, BB,inv.nr.3403, Yogyakarta.
Sementara tindak kekerasan dalam interogasi yang digolongkan pelanggaran berat adalah menendang dan memukul, memukul dengan tongkat karet atau tongkat besi sehingga berakibat fatal, bahkan tewas. Di sisi lain, tidak semua residen aktif mengawasi sekaligus melaporkan dugaan adanya pelanggaran kepolisian.
Yang terungkap kemudian, polisi yang melakukan kekerasan dan dijatuhi hukuman ringan serta denda diketahui memiliki riwayat ringan tangan. Dugaan adanya kekerasan yang dilakukan secara sistemik menjadi sulit dibuktikan. Begitu juga dengan peran dan tanggung jawab pimpinan tertinggi kepolisian (komandan detasemen dan komisaris polisi), tampak sangat kabur.
Di internal kepolisian, terutama di tingkat pimpinan tidak terlihat upaya mencegah atau menunda pendayagunaan kekerasan. “Padahal merekalah yang sebenarnya bertanggung jawab atas pengawasan penataan disiplin serta kualitas kepolisian,” tulis Marieke Bloembergen dalam Polisi Zaman Hindia Belanda Dari Kepedulian dan Ketakutan.
Selain itu, para pimpinan kepolisian juga menempuh upaya memperingan kesalahan bawahan, sehingga jatuh kesimpulan sebagai pelanggaran ringan. Sebab untuk pelanggaran yang terbukti berat, sanksi tahanan, denda, hingga pemecatan siap menanti.
“Ringan di sini dimaksudkan adalah tamparan satu atau beberapa kali, biasanya di wajah, satu kali pukulan ke kepala, satu kali dengan tambahan didorong secara kasar sampai korban terjatuh,” demikian mengacu pada ANRI, BB,inv.nr.3403, Yogyakarta.
Sementara tindak kekerasan dalam interogasi yang digolongkan pelanggaran berat adalah menendang dan memukul, memukul dengan tongkat karet atau tongkat besi sehingga berakibat fatal, bahkan tewas. Di sisi lain, tidak semua residen aktif mengawasi sekaligus melaporkan dugaan adanya pelanggaran kepolisian.
Yang terungkap kemudian, polisi yang melakukan kekerasan dan dijatuhi hukuman ringan serta denda diketahui memiliki riwayat ringan tangan. Dugaan adanya kekerasan yang dilakukan secara sistemik menjadi sulit dibuktikan. Begitu juga dengan peran dan tanggung jawab pimpinan tertinggi kepolisian (komandan detasemen dan komisaris polisi), tampak sangat kabur.
Di internal kepolisian, terutama di tingkat pimpinan tidak terlihat upaya mencegah atau menunda pendayagunaan kekerasan. “Padahal merekalah yang sebenarnya bertanggung jawab atas pengawasan penataan disiplin serta kualitas kepolisian,” tulis Marieke Bloembergen dalam Polisi Zaman Hindia Belanda Dari Kepedulian dan Ketakutan.
(shf)
Lihat Juga :