Bius Judi di Masa Pandemi COVID-19 Kian Mencemaskan

Selasa, 30 Juni 2020 - 07:27 WIB
loading...
Bius Judi di Masa Pandemi...
Para tersangka kasus judi berhasil ditangkap polisi. Foto/SINDOnews/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Judi menjadi pilihan bagi sebagian warga sebagai solusi ekonomi di masa pandemi COVID-19. Mereka rela begadang demi mencari wangsit guna menentukan nomor butut yang akan dipertaruhkan. Tentu dibarengi dengan sejumlah uang.

(Baca juga: Tangisnya Pecah Saat Sujud di Kaki Dokter, Ini Ungkapan Hati Risma )

"Kita bisa lihat dari perspektif perubahan sosial memang dengan adanya pandemi ini menimbulkan kebijakan baru yang namanya WFH (work from home) dan lain-lain," kata sosiolog Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fulia Aji Gustaman.

"Ketika WFH otomatis pekerjaan itu dibawa pulang. Jadi pengerjaannya juga lebih longgar karena kalau di kantor biasanya kan dibatasi jam 7 sampai jam 4 ini ketika dibawa pulang otomatis waktunya lebih longgar lebih luas," tambahnya.

Bukan hanya pada keleluasaan waktu, namun WFH juga berdampak menurunnya penghasilan seseorang. Oleh karena itu, banyak di antaranya mencari penghasilan tambahan. Namun persoalan muncul, karena tak mudah mencari penghasilan sampingan di masa pandemi.

(Baca juga: Tenggelam di Sungai Kuto, Warga Ungaran Ditemukan Tak Bernyawa )

"Belum lagi kalau misalnya yang terdampak kena PHK dan sebagainya. Padahal untuk mendapatkan pekerjaan kembali tak mudah," ungkapnya.

"Akhirnya tidak heran apabila mencari sesuatu yang instan. Misalnya ya berjudi. Karena untuk mencari kerja itu kan sulit Habis di-PHK ya peluangnya semakin sulit terus pelarian yang digunakan adalah instan tadi salah satunya berjudi," tegas dia.

Akibatnya, praktik perjudian tumbuh subur. Judi togel hingga memanfaatkan jaringan internet menjadi pilihan warga yang ingin mendapatkan hasil secara instan. Tak ayal perjudian makin meresahkan masyarakat, hingga polisi bergerak untuk melakukan penangkapan para pelaku.

(Baca juga: Pecah Pembuluh Darahnya, Buruh Bangunan di Medan Tewas )

"Pengungkapan kasus tindak pidana perjudian oleh Ditreskrimum Polda Jateng dan polres jajaran, dimulai tanggal 19-27 Juni 2020 di berbagai tempat wilayah jawa tengah," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga.

Dia menjelaskan, terdapat 67 orang yang ditangkap polisi dari berbagai daerah di Jawa Tengah. Selanjutnya mereka ditahan sembari menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap bandar besarnya.

"Jumlah tersangka yang ditangkap 67 dan orang jumlah tersangka yang ditahan 67 orang. Total barang bukti yang diamankan uang tunai Rp22,5 juta dan 25 berbagai buku kupon isi pasangan judi," terangnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2945 seconds (0.1#10.140)