Didakwa Terima Gratifikasi, Dosen Perkapalan Unhas Terancam Penjara 15 Tahun
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dosen Universitas Hasanuddin Makassar, Dr Sarifudin Dewa yang turut dijerat dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan dan pembuatan kapal latih Dinas Pendidikan Sulsel, terancam mendekam di penjara selama 15 tahun. Hukuman maksimal itu tertuang dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar yang dibacakan Senin (29/06/2020), kemarin.
Menurut JPU Ahmad Yani, pasar berlapis termasuk pasal gratifikasi memang sengaja dijeratkan kepada ketua tim teknis proyek miliaran rupiah dari anggaran Dinas Pendidikan Sulsel ini. Sarifudin disebutnya telah menerima uang senilai Rp700 juta. Baca : Panitia Penerima Barang Proyek Kapal Latih Disdik Segera Diadili
"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Primer serta pasal 3 , juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Juncto pasal 12 huruf i, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ungkap JPU Kejari Ahmad Yani dihadapan majelis hakim.
Atas dakwaan JPU, insinyur perkapalan Unhas yang diwakili oleh para pengacaranya ini tidak melakukan bantahan atau eksepsi. "Kami memang tidak mengajukan eksepsi, tapi langsung menyetujui sidang dengan pemeriksaan saksi, jadi nanti kami pastikan kita akan membatah tuduhan yang dilayangkan," jelas salah satu penasihat hukum terdakwa, Dr Makkah Muharram. Baca Juga : Eks Kabid Disdik Sulsel Akui Terima Fee Rp2.2 M Proyek Kapal Latih SMK
Menurut JPU Ahmad Yani, pasar berlapis termasuk pasal gratifikasi memang sengaja dijeratkan kepada ketua tim teknis proyek miliaran rupiah dari anggaran Dinas Pendidikan Sulsel ini. Sarifudin disebutnya telah menerima uang senilai Rp700 juta. Baca : Panitia Penerima Barang Proyek Kapal Latih Disdik Segera Diadili
"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Primer serta pasal 3 , juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Juncto pasal 12 huruf i, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ungkap JPU Kejari Ahmad Yani dihadapan majelis hakim.
Atas dakwaan JPU, insinyur perkapalan Unhas yang diwakili oleh para pengacaranya ini tidak melakukan bantahan atau eksepsi. "Kami memang tidak mengajukan eksepsi, tapi langsung menyetujui sidang dengan pemeriksaan saksi, jadi nanti kami pastikan kita akan membatah tuduhan yang dilayangkan," jelas salah satu penasihat hukum terdakwa, Dr Makkah Muharram. Baca Juga : Eks Kabid Disdik Sulsel Akui Terima Fee Rp2.2 M Proyek Kapal Latih SMK
(sri)