21 Ribu Calon Siswa Lulus Jalur Non Zonasi PPDB 2020

Selasa, 30 Juni 2020 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Sulsel, Basri menjelaskan, pelaksanaan PDDB diatur dalam Permendikbud Nomor 44/2019. Dimana telah diatur pembagian jalur dan kuota penerimaan. Diantaranya jalur zonasi 50%, jalur prestasi 30%, jalur afirmasi 15%, dan sisa 5% lainnya untuk jalur perpindahan orang tua.

"Kalau misalnya semua jalur yang dibuka belum terpenuhi, semua sekolah punya ksempatan untik memenuhi kuotanya dengan menggunakan jalur pemenuhan kuota itu yang dimulai tanggal 6 sampai 8 Juli 2020," beber Basri.

Diketahui, proses PPDB di Sulsel tahapannya dimulai dengan jalur boarding school. Kemudian, disusul jakur non zonasi, yakni jalur afirmasi, prestasi akademik/non akademik, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali siswa. Baca Lagi : Tunggu Rekomendasi, Disdik Masih Pertimbangkan Sekolah Tatap Muka

Sementara jalur zonasi yang memiliki kuota besar dibuka tanggal 29 Juni sampai 3 Juli 2020. "Jadi kalau misalnya jalur afirmasi, akademik/non akademik, maupun jalur perpindahan orang tua belum terpenuhi, juga bisa pakai jalur zonasi," papar dia.

Selain itu, baru akan dibuka jalur pendaftaran khusus SMK. Pendaftarannya 15 Juni-3 Juli 2020. "Kenapa SMK tersendiri, karena SMK ini dia jalur non zonasi," pungkas Basri.
(sri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1565 seconds (0.1#10.140)