Masuk DPO Usai Membunuh di Aceh Besar, Keluarga Tersangka Serahkan Pelaku ke Polisi
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 10:33 WIB
loading...
Keluarga tersangka pembunuhan RA saat menyerahkan pelaku ke polisi. RA masuk dalam DPO setelah menikam korban hingga tewas. Foto: Istimewa
A
A
A
ACEH BESAR - Seorang pria bernisial RA (23) warga di Gampong Lagang, Darul Imarah, Aceh Besar yang sempat kabur usai menikam Ardiansyah (24) hingga tewas akhirnya diserahkan ke polisi oleh keluarganya, Kamis (11/8/2022).
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh memasukkan nama RA dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena kabur usai melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Baca juga: Atap Sekolah Roboh, Belasan Siswa MIN 2 Banda Aceh Terluka
Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, RA telah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. “Tersangka RA diserahkan oleh keluarganya ke Polisi, Kamis (11/8/2022) dini hari,” tuturnya.
Kompol Ryan menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah tersangka RA, Rabu (3/8/2022) silam sekitar jam 17.30 WIB. Awalnya, korban Andriansyah (24) warga Lamsiteh, Aceh Besar mendatangi pelaku di rumahnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh memasukkan nama RA dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena kabur usai melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Baca juga: Atap Sekolah Roboh, Belasan Siswa MIN 2 Banda Aceh Terluka
Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, RA telah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. “Tersangka RA diserahkan oleh keluarganya ke Polisi, Kamis (11/8/2022) dini hari,” tuturnya.
Kompol Ryan menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah tersangka RA, Rabu (3/8/2022) silam sekitar jam 17.30 WIB. Awalnya, korban Andriansyah (24) warga Lamsiteh, Aceh Besar mendatangi pelaku di rumahnya.
Lihat Juga :