Masuk DPO Usai Membunuh di Aceh Besar, Keluarga Tersangka Serahkan Pelaku ke Polisi

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 10:33 WIB
loading...
Masuk DPO Usai Membunuh di Aceh Besar, Keluarga Tersangka Serahkan Pelaku ke Polisi
Keluarga tersangka pembunuhan RA saat menyerahkan pelaku ke polisi. RA masuk dalam DPO setelah menikam korban hingga tewas. Foto: Istimewa
A A A
ACEH BESAR - Seorang pria bernisial RA (23) warga di Gampong Lagang, Darul Imarah, Aceh Besar yang sempat kabur usai menikam Ardiansyah (24) hingga tewas akhirnya diserahkan ke polisi oleh keluarganya, Kamis (11/8/2022).

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh memasukkan nama RA dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena kabur usai melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.



Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, RA telah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. “Tersangka RA diserahkan oleh keluarganya ke Polisi, Kamis (11/8/2022) dini hari,” tuturnya.



Kompol Ryan menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah tersangka RA, Rabu (3/8/2022) silam sekitar jam 17.30 WIB. Awalnya, korban Andriansyah (24) warga Lamsiteh, Aceh Besar mendatangi pelaku di rumahnya.

“Saat itu sempat terjadi perkelahian, dan kemudian korban Andriansyah mencabut sebilah senjata tajam jenis rencong dari saku celana hendak menikam tersangka, namun rencong tersebut berhasil direbut olehnya.



Kasatreskrim mengutip keterangan dari tersangka saat dilakukan interogasi, menurut keterangan dari tersangka, korban saat datang ke rumahnya dengan membawa sebilah senjata tajam jenis rencong.

"Sempat terjadi perkelahian yang kemudian rencong tersebut berhasil direbut oleh tersangka dan pada saat itu juga ianya langsung menusuk bagian perut dan dada korban hingga korban terjatuh. Dan saat itu pula tersangka melarikan diri," bebernya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.8980 seconds (0.1#10.140)