2 Pria Gilir Gadis 17 Tahun di Cirebon, Ancam Korban Sebar Video Mesum dengan Pacar

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 06:03 WIB
loading...
2 Pria Gilir Gadis 17 Tahun di Cirebon, Ancam Korban Sebar Video Mesum dengan Pacar
Dua pelaku pemerkosaan gadis 17 tahun di Cirebon menjalani pemeriksaan usai ditangkap polisi di kediamannya, Kamis (11/8/2022). Foto: iNewsTV/Toiskandar
A A A
CIREBON - Dua pria di Cirebon dengan mudah menyetubuhi gadis 17 tahun usai mengancam korbannya akan menyebarkan video mesumnya dengan sang pacar.

Korban yang ketakutan video mesranya dengan sang pacar disebar pelaku akhirnya tak berdaya diperkosa secara bergantian oleh dua pelaku di rumahnya.

Kasus pemerkosaan ini pun terbongkar setelah korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, hingga polisi berhasil menangkap dua pelaku di kediamannya.



Kedua pelaku ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, Kamis sore (11/8/2022).

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menyebutkan, saat melakukan penangkapan terhadap pelaku A, yang tengah tertidur lelap di rumahnya, pelaku terkejut dengan kehadiran petugas yang menjemputnya. “Tanpa perlawanan pelaku digelandang petugas ke Mako Polresta Cirebon,” katanya.



Sementara pelaku lain berinisial H juga ditangkap di kediamannya tak jauh dari rumah A. “Kedua pelaku nekat menyetubuhi tetangganya sendiri yang masih berusia 17 tahun, korban yang ketakutan video mesranya dengan sang pacar disebar pelaku diperkosa secara bergantian di rumahnya,” tuturnya.



Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sebelumnya telah memergoki korban dan pacarnya bermesraan di teras rumah dan merekamnya, dengan ancaman akan melaporkan ke orang tua dan memviralkan pelaku meminta korban menuruti nafsu bejatnya.

“Saat ini, petugas masih memburu satu pelaku lainnya yang melarikan diri dari kampungnya,” kata Kompol Anton.

Selain dua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian korban. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)