Masuk DPO Usai Membunuh di Aceh Besar, Keluarga Tersangka Serahkan Pelaku ke Polisi

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 10:33 WIB
loading...
Masuk DPO Usai Membunuh...
Keluarga tersangka pembunuhan RA saat menyerahkan pelaku ke polisi. RA masuk dalam DPO setelah menikam korban hingga tewas. Foto: Istimewa
A A A
ACEH BESAR - Seorang pria bernisial RA (23) warga di Gampong Lagang, Darul Imarah, Aceh Besar yang sempat kabur usai menikam Ardiansyah (24) hingga tewas akhirnya diserahkan ke polisi oleh keluarganya, Kamis (11/8/2022).

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh memasukkan nama RA dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena kabur usai melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga: Atap Sekolah Roboh, Belasan Siswa MIN 2 Banda Aceh Terluka

Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, RA telah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. “Tersangka RA diserahkan oleh keluarganya ke Polisi, Kamis (11/8/2022) dini hari,” tuturnya.



Kompol Ryan menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah tersangka RA, Rabu (3/8/2022) silam sekitar jam 17.30 WIB. Awalnya, korban Andriansyah (24) warga Lamsiteh, Aceh Besar mendatangi pelaku di rumahnya.

“Saat itu sempat terjadi perkelahian, dan kemudian korban Andriansyah mencabut sebilah senjata tajam jenis rencong dari saku celana hendak menikam tersangka, namun rencong tersebut berhasil direbut olehnya.

Baca juga: 2 Pria Gilir Gadis 17 Tahun di Cirebon, Ancam Korban Sebar Video Mesum dengan Pacar

Kasatreskrim mengutip keterangan dari tersangka saat dilakukan interogasi, menurut keterangan dari tersangka, korban saat datang ke rumahnya dengan membawa sebilah senjata tajam jenis rencong.

"Sempat terjadi perkelahian yang kemudian rencong tersebut berhasil direbut oleh tersangka dan pada saat itu juga ianya langsung menusuk bagian perut dan dada korban hingga korban terjatuh. Dan saat itu pula tersangka melarikan diri," bebernya.

Setelah itu, korban langsung dibawa oleh warga setempat ke RSU Meuraxa, namun sesampai di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.

“Kami, setelah mendapatkan informasi terjadinya penganiayaan berat, langsung menuju ke TKP dan memburu tersangka sehingga dikeluarkan DPO,” sebut Kasatreskrim.

Baca juga: Modus Diajak Jalan-jalan di Pantai Asmara, Gadis 15 Tahun Digilir 3 Pemuda Tanah Laut

Selain dikeluarkan DPO, pihaknya juga melakukan pendekatan dengan pihak keluarga untuk mengajak tersangka menyerahkan diri dengan baik, agar tidak diambil tindakan tegas bila ditemukan di lapangan.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan keluarga tadi malam, Kamis (11/8/2022) dini hari, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga ke Subdit Jatanras Polda Aceh dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh," ujarnya.

Kini, RA mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Rekomendasi
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Berita Terkini
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Infografis
10 Kota Wisata Terbaik...
10 Kota Wisata Terbaik di Dunia 2021, Ubud Masuk 5 Besar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved