Masuk DPO Usai Membunuh di Aceh Besar, Keluarga Tersangka Serahkan Pelaku ke Polisi
loading...
A
A
A
ACEH BESAR - Seorang pria bernisial RA (23) warga di Gampong Lagang, Darul Imarah, Aceh Besar yang sempat kabur usai menikam Ardiansyah (24) hingga tewas akhirnya diserahkan ke polisi oleh keluarganya, Kamis (11/8/2022).
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh memasukkan nama RA dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena kabur usai melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, RA telah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. “Tersangka RA diserahkan oleh keluarganya ke Polisi, Kamis (11/8/2022) dini hari,” tuturnya.
Kompol Ryan menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah tersangka RA, Rabu (3/8/2022) silam sekitar jam 17.30 WIB. Awalnya, korban Andriansyah (24) warga Lamsiteh, Aceh Besar mendatangi pelaku di rumahnya.
“Saat itu sempat terjadi perkelahian, dan kemudian korban Andriansyah mencabut sebilah senjata tajam jenis rencong dari saku celana hendak menikam tersangka, namun rencong tersebut berhasil direbut olehnya.
Kasatreskrim mengutip keterangan dari tersangka saat dilakukan interogasi, menurut keterangan dari tersangka, korban saat datang ke rumahnya dengan membawa sebilah senjata tajam jenis rencong.
"Sempat terjadi perkelahian yang kemudian rencong tersebut berhasil direbut oleh tersangka dan pada saat itu juga ianya langsung menusuk bagian perut dan dada korban hingga korban terjatuh. Dan saat itu pula tersangka melarikan diri," bebernya.
Setelah itu, korban langsung dibawa oleh warga setempat ke RSU Meuraxa, namun sesampai di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
“Kami, setelah mendapatkan informasi terjadinya penganiayaan berat, langsung menuju ke TKP dan memburu tersangka sehingga dikeluarkan DPO,” sebut Kasatreskrim.
Selain dikeluarkan DPO, pihaknya juga melakukan pendekatan dengan pihak keluarga untuk mengajak tersangka menyerahkan diri dengan baik, agar tidak diambil tindakan tegas bila ditemukan di lapangan.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan keluarga tadi malam, Kamis (11/8/2022) dini hari, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga ke Subdit Jatanras Polda Aceh dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh," ujarnya.
Kini, RA mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh memasukkan nama RA dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena kabur usai melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, RA telah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. “Tersangka RA diserahkan oleh keluarganya ke Polisi, Kamis (11/8/2022) dini hari,” tuturnya.
Kompol Ryan menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah tersangka RA, Rabu (3/8/2022) silam sekitar jam 17.30 WIB. Awalnya, korban Andriansyah (24) warga Lamsiteh, Aceh Besar mendatangi pelaku di rumahnya.
“Saat itu sempat terjadi perkelahian, dan kemudian korban Andriansyah mencabut sebilah senjata tajam jenis rencong dari saku celana hendak menikam tersangka, namun rencong tersebut berhasil direbut olehnya.
Kasatreskrim mengutip keterangan dari tersangka saat dilakukan interogasi, menurut keterangan dari tersangka, korban saat datang ke rumahnya dengan membawa sebilah senjata tajam jenis rencong.
"Sempat terjadi perkelahian yang kemudian rencong tersebut berhasil direbut oleh tersangka dan pada saat itu juga ianya langsung menusuk bagian perut dan dada korban hingga korban terjatuh. Dan saat itu pula tersangka melarikan diri," bebernya.
Setelah itu, korban langsung dibawa oleh warga setempat ke RSU Meuraxa, namun sesampai di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
“Kami, setelah mendapatkan informasi terjadinya penganiayaan berat, langsung menuju ke TKP dan memburu tersangka sehingga dikeluarkan DPO,” sebut Kasatreskrim.
Selain dikeluarkan DPO, pihaknya juga melakukan pendekatan dengan pihak keluarga untuk mengajak tersangka menyerahkan diri dengan baik, agar tidak diambil tindakan tegas bila ditemukan di lapangan.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan keluarga tadi malam, Kamis (11/8/2022) dini hari, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga ke Subdit Jatanras Polda Aceh dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh," ujarnya.
Kini, RA mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
(nic)