3 Kali Cabuli Siswi SD, Komang Ditangkap Polresta Denpasar

Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:12 WIB
loading...
3 Kali Cabuli Siswi...
Polisi menangkap I Komang Tri Ariana (32), pemerkosa siswi sekolah dasar (SD) di Denpasar, Bali. I Komang ditangkap lantaran telah mencabuli korban berinisial NK (13) sebanyak tiga kali. Foto ilustrasi
A A A
DENPASAR - Polisi menangkap I Komang Tri Ariana (32), pemerkosa siswi sekolah dasar (SD) di Denpasar, Bali. I Komang ditangkap lantaran telah mencabuli korban berinisial NK (13) sebanyak tiga kali.



"Pelaku dan korban awalnya kenal lewat Facebook," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Rabu (10/8/2022). Baca juga: Tega, Pria Ini Diduga Setubuhi Tetangga yang Keterbelakangan Mental

Dia menjelaskan, Ariana awalnya menjemput korban di kosnya. Kemudian korban diajak kencan ke lapangan Puputan Badung, 14 Juli 2022 lalu.

Setelah kencan, keduanya kembali ke kos korban untuk makan bersama. Usai makan, Ariana mencium bibir, pipi, dan dahi korban lalu pulang.Pada hari berikutnya, Ariana kembali datang ke kos korban sambil membawa makanan. Setelah itu, Ariana menyetubuhi korban. Baca juga: Perampok Perkosa Gadis di Bus, Puluhan Penumpang Tak Berdaya untuk Menolong

Keesokan harinya, Ariana kembali menyetubuhi korban. Dia menyatakan akan bertanggungjawab jika korban hamil. Atas laporan korban, polisi menangkap pelaku di rumahnya Jalan Wibisana Barat. "Identitas pelaku terlacak dari KTP yang dipakai untuk registrasi nomor telepon," ujar Sukadi.

Atas perbuatannya, Ariana dijerat Pasal 76 D junto Pasal 81 dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Sukadi.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
DPR Minta Pelaku Dugaan...
DPR Minta Pelaku Dugaan Pencabulan di Pesantren Tlogowungu Pati Dihukum Berat
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup F: Swedia Temani Belanda dan Jepang Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Tria Ungkap Tekanan...
Tria Ungkap Tekanan Manggung Tanpa Personel The Changcuters di Wisuda Anak
Berita Terkini
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved