3 Kali Cabuli Siswi SD, Komang Ditangkap Polresta Denpasar

Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:12 WIB
loading...
3 Kali Cabuli Siswi...
Polisi menangkap I Komang Tri Ariana (32), pemerkosa siswi sekolah dasar (SD) di Denpasar, Bali. I Komang ditangkap lantaran telah mencabuli korban berinisial NK (13) sebanyak tiga kali. Foto ilustrasi
A A A
DENPASAR - Polisi menangkap I Komang Tri Ariana (32), pemerkosa siswi sekolah dasar (SD) di Denpasar, Bali. I Komang ditangkap lantaran telah mencabuli korban berinisial NK (13) sebanyak tiga kali.



"Pelaku dan korban awalnya kenal lewat Facebook," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Rabu (10/8/2022). Baca juga: Tega, Pria Ini Diduga Setubuhi Tetangga yang Keterbelakangan Mental

Dia menjelaskan, Ariana awalnya menjemput korban di kosnya. Kemudian korban diajak kencan ke lapangan Puputan Badung, 14 Juli 2022 lalu.

Setelah kencan, keduanya kembali ke kos korban untuk makan bersama. Usai makan, Ariana mencium bibir, pipi, dan dahi korban lalu pulang.Pada hari berikutnya, Ariana kembali datang ke kos korban sambil membawa makanan. Setelah itu, Ariana menyetubuhi korban. Baca juga: Perampok Perkosa Gadis di Bus, Puluhan Penumpang Tak Berdaya untuk Menolong

Keesokan harinya, Ariana kembali menyetubuhi korban. Dia menyatakan akan bertanggungjawab jika korban hamil. Atas laporan korban, polisi menangkap pelaku di rumahnya Jalan Wibisana Barat. "Identitas pelaku terlacak dari KTP yang dipakai untuk registrasi nomor telepon," ujar Sukadi.

Atas perbuatannya, Ariana dijerat Pasal 76 D junto Pasal 81 dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Sukadi.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
Jalur Ujian Mandiri...
Jalur Ujian Mandiri Undip 2026 Kembali Dibuka, Nilai UTBK Jadi Syarat Seleksi
KJRI Johor Bahru Bantu...
KJRI Johor Bahru Bantu Biayai Deportasi 90 PMI dari Malaysia ke Batam
Kilas Balik: Duel Spanyol...
Kilas Balik: Duel Spanyol vs Argentina Batal akibat Konflik Timur Tengah
Berita Terkini
Ledakan di Gudang Amunisi...
Ledakan di Gudang Amunisi TNI Madiun, Korban Dilarikan ke RSUD Caruban
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Bedah Rumah Buruh Cuci Gosok di Bogor
Dukung Kapolda Cup 2026,...
Dukung Kapolda Cup 2026, HGI Dorong Pertumbuhan Olahraga Asah Otak
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
Ternyata Pelajar Pembawa...
Ternyata Pelajar Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Korban Bully
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved