2 Bule Perampok Bos Trading di Bali Divonis 5 dan 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 09 Agustus 2022 - 21:49 WIB
loading...
A A A
Keempat pelaku langsung memukul berkali-kali bagian muka dan mata sebelah kiri korban. Salah satu dari mereka menindih korban dengan kakinya.

Satu pelaku lagi menutup mulut dan mata korban dengan lakban warna hitam serta mengikat kedua tangan dan kaki korban menggunakan lakban warna hitam dan kabel.

Pelaku menanyakan nomor PIN safety box sambil mengeluarkan ancaman ”if you not give me the code of safety box, I kill your wife”.



Setelah mendapat PIN, pelaku menguras isi safety box berupa BPKB mobil (4 buah), uang tunai Rp 200 juta, 10.000 Euro, uang Brasil sebesar 3900 Real.

Kemudian handphone (4 buah), laptop (4 buah) dan 1 kamera beserta 8 lensa. Di dalam salah satu HP tersebut terdapat wallet yang berisi bit coin dan uang digital sejumlah 552.863 USD.

Menanggapi vonis hakim, kedua terdakwa minta waktu pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1477 seconds (0.1#10.140)