Beli Ganja Cair dari Thailand, Bule Amerika Ditangkap di Bali
loading...
A
A
A
DENPASAR - Warga negara Amerika Serikat, Jason P Clark (47) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar, Bali. Dia kedapatan membeli ganja cair seberat 366,01 gram.
"Ganja itu dibeli tersangka dari Thailand," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (3/8/3022).
Penangkapan bermula dari informasi bea cukai tentang paket satu botol berisi cairan dan enam berisi cairan yang mengandung ganja.
Polisi kemudian melakukan control delivery ke alamat sesuai yang tertera dalam paket di Jalan Made Bulet, Kuta Utara, Badung, Bali.
Setelah paket diserahkan kurir jasa ekspedisi, polisi menangkap Jason. Pria bule itu mengakui yang memesan paket itu.
Dari hasil pemeriksaan, Jason mengaku sudah dua kali memesan paket serupa dari Thailand. "Tersangka membelinya lewat internet," ungkap Bambang.
Kepada polisi, Jason mengaku mengkonsumsi ganja cair itu dengan cara dicampur ke makanan. "Pengakuannya dia sakit kanker dan memakai itu, tapi masih didalami," imbuh Bambang.
Atas kejahatan itu, Jason dijerat pasal 11 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar.
"Ganja itu dibeli tersangka dari Thailand," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (3/8/3022).
Penangkapan bermula dari informasi bea cukai tentang paket satu botol berisi cairan dan enam berisi cairan yang mengandung ganja.
Polisi kemudian melakukan control delivery ke alamat sesuai yang tertera dalam paket di Jalan Made Bulet, Kuta Utara, Badung, Bali.
Setelah paket diserahkan kurir jasa ekspedisi, polisi menangkap Jason. Pria bule itu mengakui yang memesan paket itu.
Dari hasil pemeriksaan, Jason mengaku sudah dua kali memesan paket serupa dari Thailand. "Tersangka membelinya lewat internet," ungkap Bambang.
Kepada polisi, Jason mengaku mengkonsumsi ganja cair itu dengan cara dicampur ke makanan. "Pengakuannya dia sakit kanker dan memakai itu, tapi masih didalami," imbuh Bambang.
Atas kejahatan itu, Jason dijerat pasal 11 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar.
(shf)