2 Bule Perampok Bos Trading di Bali Divonis 5 dan 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 09 Agustus 2022 - 21:49 WIB
loading...
2 Bule Perampok Bos Trading di Bali Divonis 5 dan 5,5 Tahun Penjara
Dua bule pelaku perampokan bos trading di Bali divonis 5 dan 5,5 tahun penjara. Foto: Istimewa
A A A
DENPASAR - Dua warga negara asing ( WNA ) pelaku perampokan bos trading di Kuta Bali divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar , Selasa (9/8/2022).

Kedua terdakwa yaitu Gregory Lee Simpson (37) dari Inggris yang divonis hukuman lima tahun penjara Nicola Di Santo (34) asal Italia yang dijatuhi vonis lima tahun dan enam bulan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa.



Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar pasal 365 ayat 2 ke-1, 2 dan 3 junto pasal 56 ke-2 KUHP.



Perampokan dilakukan kedua terdakwa di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-baik, Kuta, 11 November 2021 sekitar pukul 03.00 WITA. Korbannya adalah pasangan suami istri (pasutri) asal Italia, Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo.

Dalam aksinya, kedua terdakwa dibantu dua temannya yang saat ini berstatus buronan, Mateusz Mariusz Morawa dan Brend Stefan Stade.



Mereka masuk ke vila dan langsung menuju kamar tidur korban, Principe Nerini. Korban saat itu sedang tidur kaget melihat empat pelaku menggunakan penutup wajah sudah berada di sampingnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0828 seconds (0.1#10.140)