2 Bule Perampok Bos Trading di Bali Divonis 5 dan 5,5 Tahun Penjara
Selasa, 09 Agustus 2022 - 21:49 WIB
loading...
Dua bule pelaku perampokan bos trading di Bali divonis 5 dan 5,5 tahun penjara. Foto: Istimewa
A
A
A
DENPASAR - Dua warga negara asing ( WNA ) pelaku perampokan bos trading di Kuta Bali divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar , Selasa (9/8/2022).
Kedua terdakwa yaitu Gregory Lee Simpson (37) dari Inggris yang divonis hukuman lima tahun penjara Nicola Di Santo (34) asal Italia yang dijatuhi vonis lima tahun dan enam bulan penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa.
Baca juga: Rampok Bos Trading di Bali, 2 Bule Inggris Didakwa 12 Tahun Penjara
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar pasal 365 ayat 2 ke-1, 2 dan 3 junto pasal 56 ke-2 KUHP.
Kedua terdakwa yaitu Gregory Lee Simpson (37) dari Inggris yang divonis hukuman lima tahun penjara Nicola Di Santo (34) asal Italia yang dijatuhi vonis lima tahun dan enam bulan penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa.
Baca juga: Rampok Bos Trading di Bali, 2 Bule Inggris Didakwa 12 Tahun Penjara
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar pasal 365 ayat 2 ke-1, 2 dan 3 junto pasal 56 ke-2 KUHP.
Lihat Juga :