2 Bule Perampok Bos Trading di Bali Divonis 5 dan 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 09 Agustus 2022 - 21:49 WIB
loading...
2 Bule Perampok Bos Trading di Bali Divonis 5 dan 5,5 Tahun Penjara
Dua bule pelaku perampokan bos trading di Bali divonis 5 dan 5,5 tahun penjara. Foto: Istimewa
A A A
DENPASAR - Dua warga negara asing ( WNA ) pelaku perampokan bos trading di Kuta Bali divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar , Selasa (9/8/2022).

Kedua terdakwa yaitu Gregory Lee Simpson (37) dari Inggris yang divonis hukuman lima tahun penjara Nicola Di Santo (34) asal Italia yang dijatuhi vonis lima tahun dan enam bulan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa.



Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar pasal 365 ayat 2 ke-1, 2 dan 3 junto pasal 56 ke-2 KUHP.



Perampokan dilakukan kedua terdakwa di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-baik, Kuta, 11 November 2021 sekitar pukul 03.00 WITA. Korbannya adalah pasangan suami istri (pasutri) asal Italia, Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo.

Dalam aksinya, kedua terdakwa dibantu dua temannya yang saat ini berstatus buronan, Mateusz Mariusz Morawa dan Brend Stefan Stade.



Mereka masuk ke vila dan langsung menuju kamar tidur korban, Principe Nerini. Korban saat itu sedang tidur kaget melihat empat pelaku menggunakan penutup wajah sudah berada di sampingnya.

Keempat pelaku langsung memukul berkali-kali bagian muka dan mata sebelah kiri korban. Salah satu dari mereka menindih korban dengan kakinya.

Satu pelaku lagi menutup mulut dan mata korban dengan lakban warna hitam serta mengikat kedua tangan dan kaki korban menggunakan lakban warna hitam dan kabel.

Pelaku menanyakan nomor PIN safety box sambil mengeluarkan ancaman ”if you not give me the code of safety box, I kill your wife”.



Setelah mendapat PIN, pelaku menguras isi safety box berupa BPKB mobil (4 buah), uang tunai Rp 200 juta, 10.000 Euro, uang Brasil sebesar 3900 Real.

Kemudian handphone (4 buah), laptop (4 buah) dan 1 kamera beserta 8 lensa. Di dalam salah satu HP tersebut terdapat wallet yang berisi bit coin dan uang digital sejumlah 552.863 USD.

Menanggapi vonis hakim, kedua terdakwa minta waktu pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2070 seconds (0.1#10.140)