2 Bule Perampok Bos Trading di Bali Divonis 5 dan 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 09 Agustus 2022 - 21:49 WIB
loading...
2 Bule Perampok Bos...
Dua bule pelaku perampokan bos trading di Bali divonis 5 dan 5,5 tahun penjara. Foto: Istimewa
A A A
DENPASAR - Dua warga negara asing ( WNA ) pelaku perampokan bos trading di Kuta Bali divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar , Selasa (9/8/2022).

Kedua terdakwa yaitu Gregory Lee Simpson (37) dari Inggris yang divonis hukuman lima tahun penjara Nicola Di Santo (34) asal Italia yang dijatuhi vonis lima tahun dan enam bulan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa.

Baca juga: Rampok Bos Trading di Bali, 2 Bule Inggris Didakwa 12 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar pasal 365 ayat 2 ke-1, 2 dan 3 junto pasal 56 ke-2 KUHP.



Perampokan dilakukan kedua terdakwa di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-baik, Kuta, 11 November 2021 sekitar pukul 03.00 WITA. Korbannya adalah pasangan suami istri (pasutri) asal Italia, Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo.

Dalam aksinya, kedua terdakwa dibantu dua temannya yang saat ini berstatus buronan, Mateusz Mariusz Morawa dan Brend Stefan Stade.

Baca juga: Bangkrut dan Tipu Wanita Bali, WNA Nigeria Dideportasi

Mereka masuk ke vila dan langsung menuju kamar tidur korban, Principe Nerini. Korban saat itu sedang tidur kaget melihat empat pelaku menggunakan penutup wajah sudah berada di sampingnya.

Keempat pelaku langsung memukul berkali-kali bagian muka dan mata sebelah kiri korban. Salah satu dari mereka menindih korban dengan kakinya.

Satu pelaku lagi menutup mulut dan mata korban dengan lakban warna hitam serta mengikat kedua tangan dan kaki korban menggunakan lakban warna hitam dan kabel.

Pelaku menanyakan nomor PIN safety box sambil mengeluarkan ancaman ”if you not give me the code of safety box, I kill your wife”.

Baca juga: Beli Ganja Cair dari Thailand, Bule Amerika Ditangkap di Bali

Setelah mendapat PIN, pelaku menguras isi safety box berupa BPKB mobil (4 buah), uang tunai Rp 200 juta, 10.000 Euro, uang Brasil sebesar 3900 Real.

Kemudian handphone (4 buah), laptop (4 buah) dan 1 kamera beserta 8 lensa. Di dalam salah satu HP tersebut terdapat wallet yang berisi bit coin dan uang digital sejumlah 552.863 USD.

Menanggapi vonis hakim, kedua terdakwa minta waktu pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Tim Pemburu Begal Polda...
Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap 8 Pelaku, 3 di Antaranya Penjambret WNA
WNA Italia Dijambret...
WNA Italia Dijambret di Bundaran HI, Pelaku Bermotor Merah Diburu Polisi
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Hotman Paris Unggah...
Hotman Paris Unggah Kasus ABG Diduga Disekap WNA, Polres Jakut Selidiki
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Apresiasi Penangkapan...
Apresiasi Penangkapan 321 WNA Sindikat Judi Online, Penasihat Ahli Kapolri: Sangat Meresahkan
KEDOK VISA KUNJUNGAN!...
KEDOK VISA KUNJUNGAN! Ratusan WNA Terlibat Penipuan Investasi Internasional
Rekomendasi
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Terkini
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved