Diskominfo Sulsel Dorong Kebebasan Berpendapat Masyarakat
Selasa, 09 Agustus 2022 - 22:50 WIB
loading...
Kepala Diskominfo Sulsel, Amson Padolo (kedua dari kiri) bersama narasumber lain pada Diseminasi SNP Komnas HAM di Hotel Mercure Makassar, Selasa (9/8/2022). Foto: Humas Pemprov Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Kepala Diskominfo Sulsel, Amson Padolo menghadiri Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers di Hotel Mercure Makassar, Selasa (9/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Amson menegaskan bahwa Pemprov Sulsel sangat mendukung kebebasan pers. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".
Baca juga:Bappenas-Pemerintah Australia Fasilitasi Rancang Pengembangan Transportasi Mamminasata
"Sehingga Pemerintah Provinsi membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berekspresi karena kami menganggap bahwa kebebasan berekspresi khususnya kebebasan pers itu menjadi cambuk dan motivasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat dan dapat menjadi kanal untuk memperoleh informasi yang bermanfaat sebanyak-banyaknya bagi masyarakat," papar Amson.
Ia menambahkan Pemprov Sulsel melalui Diskominfo-SP siap membantu masyarakat apabila hak-haknya dalam mendapatkan informasi masih belum terpenuhi secara maksimal. Demi menjamin hak sipil tersebut Pemprov Sulsel siap menyampaikan keluhan ataupun laporan yang datang dari masyarakat ke pihak-pihak terkait.
Dalam kesempatan itu, Amson menegaskan bahwa Pemprov Sulsel sangat mendukung kebebasan pers. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".
Baca juga:Bappenas-Pemerintah Australia Fasilitasi Rancang Pengembangan Transportasi Mamminasata
"Sehingga Pemerintah Provinsi membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berekspresi karena kami menganggap bahwa kebebasan berekspresi khususnya kebebasan pers itu menjadi cambuk dan motivasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat dan dapat menjadi kanal untuk memperoleh informasi yang bermanfaat sebanyak-banyaknya bagi masyarakat," papar Amson.
Ia menambahkan Pemprov Sulsel melalui Diskominfo-SP siap membantu masyarakat apabila hak-haknya dalam mendapatkan informasi masih belum terpenuhi secara maksimal. Demi menjamin hak sipil tersebut Pemprov Sulsel siap menyampaikan keluhan ataupun laporan yang datang dari masyarakat ke pihak-pihak terkait.
Lihat Juga :