Diskominfo Sulsel Dorong Kebebasan Berpendapat Masyarakat
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kepala Diskominfo Sulsel, Amson Padolo menghadiri Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers di Hotel Mercure Makassar, Selasa (9/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Amson menegaskan bahwa Pemprov Sulsel sangat mendukung kebebasan pers. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".
Baca Juga: Pemprov SulselPemprov Sulsel siap menyampaikan keluhan ataupun laporan yang datang dari masyarakat ke pihak-pihak terkait.
"Dalam menyampaikan informasi atau keluhan tersebut media sosial tidak menjadi salah satu yang tidak direkomendasikan karena sebaran tentang hoaks itu sebagian besar dilakukan di media-media sosial. Kami punya kanal aduan yang bernama SP4N-Lapor!," terangnya.
Baca Juga: Pemprov Sulsel
Dalam kesempatan itu, Amson menegaskan bahwa Pemprov Sulsel sangat mendukung kebebasan pers. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".
Baca Juga: Pemprov SulselPemprov Sulsel siap menyampaikan keluhan ataupun laporan yang datang dari masyarakat ke pihak-pihak terkait.
"Dalam menyampaikan informasi atau keluhan tersebut media sosial tidak menjadi salah satu yang tidak direkomendasikan karena sebaran tentang hoaks itu sebagian besar dilakukan di media-media sosial. Kami punya kanal aduan yang bernama SP4N-Lapor!," terangnya.
Baca Juga: Pemprov Sulsel
(luq)