Jombang Geger, Pimpinan Ponpes Diduga Cabuli Santriwati

Senin, 15 Februari 2021 - 12:06 WIB
loading...
Jombang Geger, Pimpinan Ponpes Diduga Cabuli Santriwati
Kapolres Jombang Agung Setyo Nugroho menunjukkan barang bukti pencabulan santriwati oleh pimpinan Ponpes.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
JOMBANG - Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Jombang, dijebloskan ke dalam sel tahanan. Lantaran aksi bejatnya mencabuli santriwati yang mondok di pesantren tersebut.

Pelaku diketahui berinisial SB asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Pria berusia 49 tahun itu diringkus setelah polisi menerima laporan dari salah satu orang tua santriwati.

"Jadi ada dua laporan dari orang tua korban yang masuk pada 8-9 Februari 2021, kemudian kita lakukan penangkapan," kata Kapolres Jombang Agung Setyo Nugroho dalam rilis, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Banjir Bandang Terjang 8 Wilayah di Nganjuk, Puluhan Warga Dievakuasi

Aksi pencabulan yang dilakukan oknum pimpinan ponpes ini terkuak, setelah orang tua santriwati berinisial MS, (48), curiga dengan sikap anaknya. Lantaran, santriwati tersebut kabur dari pondok.

Korban kabur dengan menaiki becak. Sesampai di rumahnya di wilayah Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, santriwati ini dimarahi kedua orang tuanya lantaran keluar pondok tanpa pamit ke kiainya.

Baca juga: Seorang Ibu Hamil Meninggal Akibat Longsor Nganjuk

Tak kuat dengan omelan sang ayah, santriwati berusia 16 tahun itu kemudian menceritakan perbuatan cabul sang kiai. Mengetahui hal itu MS yang kecewa, lantas melaporkan SB ke polisi.

"Salah satu orang tuanya mendapati ada sifat yang tidak biasa pada diri anaknya, kemudian setelah didesak korban mengakui dan dilaporkan," imbuhnya.

Usai menerima laporan itu, polisi kemudian mengamankan pelaku. Selain itu sejumlah barang bukti kejahatan juga disita. Diantaranya sebuah ponsel, pakaian dalam, serta baju-baju milik korban.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal l76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014. Ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," tandas Kapolres
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)