Ini Komitmen Pemerintah Bone Bolango dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
loading...
A
A
A
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone Bolango sebagai dinas penyelenggara pelayanan perizinan (terpadu) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dalam pelaksanaan pelayanannya telah memiliki standar pelayanan publik atas 181 jenis layanan perizinan yang telah ditetapkan oleh Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 50 tahun 2022.
Standar pelayanan ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, memberikan kepastian, kualitas dan kinerja pelayanan.
Standar pelayanan penyelenggaraan perizinan sebagaimana ditegaskan Kepala DPMPTSP, Jumaidil, AP. S.Sos. M.Ec.Dev adalah tolak ukur, pedoman dan komitmen dalam memproses setiap jenis layanan sehingga memberikan pelayanan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Oleh karena itu, Standar pelayanan ini sebelum ditetapkan penyusunan konsep standar pelayanan ini melibatkan seluruh OPD teknis terkait.
“Setiap tahun kami melakukan peninjauan kembali atas standar pelayanan. Identifikasi kami lakukan untuk seluruh komponen standar pelayanan atas setiap jenis layanan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, “ katanya.
Terdapat dua pembagian komponen, yaitu komponen yang terkait dengan service delivery atau penyampaian pelayanan yang terdiri dari enam komponen yaitu persyaratan, sistem/mekanisme/prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan dan penanganan pengaduan/saran/masukan).
Ia mengatakan terkait dengan manufacturing atau proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi yang terdiri dari delapan komponen yaitu dasar hukum, sarana/prasarana/fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan evaluasi kinerja pelaksana.
Kadis DPMPTSP juga menyampaikan rancangan standar pelayanan tersebut ditetapkan, dinasnya melaksanakan sosialisasi, forum konsultasi publik dimana melibatkan partisipasi masyarakat dan pihak-pihak terkait guna membangun kesepakatan antara harapan masyarakat dan kesanggupannya sebagai penyelenggara pelayanan serta masyarakat dalam memantau kinerja pelayanan.
Hasil pemantauan dan evaluasi memberikan perbaikan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Setiap jenis layanan yang ditetapkan pada Standar Pelayanan tersebut, diatur dan diperkuat dengan Standar Operasional Prosedur yang wajib dilaksanakan oleh setiap petugas atau instansi penyelenggara layanan tersebut.
Standar pelayanan ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, memberikan kepastian, kualitas dan kinerja pelayanan.
Standar pelayanan penyelenggaraan perizinan sebagaimana ditegaskan Kepala DPMPTSP, Jumaidil, AP. S.Sos. M.Ec.Dev adalah tolak ukur, pedoman dan komitmen dalam memproses setiap jenis layanan sehingga memberikan pelayanan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Oleh karena itu, Standar pelayanan ini sebelum ditetapkan penyusunan konsep standar pelayanan ini melibatkan seluruh OPD teknis terkait.
“Setiap tahun kami melakukan peninjauan kembali atas standar pelayanan. Identifikasi kami lakukan untuk seluruh komponen standar pelayanan atas setiap jenis layanan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, “ katanya.
Terdapat dua pembagian komponen, yaitu komponen yang terkait dengan service delivery atau penyampaian pelayanan yang terdiri dari enam komponen yaitu persyaratan, sistem/mekanisme/prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan dan penanganan pengaduan/saran/masukan).
Ia mengatakan terkait dengan manufacturing atau proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi yang terdiri dari delapan komponen yaitu dasar hukum, sarana/prasarana/fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan evaluasi kinerja pelaksana.
Kadis DPMPTSP juga menyampaikan rancangan standar pelayanan tersebut ditetapkan, dinasnya melaksanakan sosialisasi, forum konsultasi publik dimana melibatkan partisipasi masyarakat dan pihak-pihak terkait guna membangun kesepakatan antara harapan masyarakat dan kesanggupannya sebagai penyelenggara pelayanan serta masyarakat dalam memantau kinerja pelayanan.
Hasil pemantauan dan evaluasi memberikan perbaikan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Setiap jenis layanan yang ditetapkan pada Standar Pelayanan tersebut, diatur dan diperkuat dengan Standar Operasional Prosedur yang wajib dilaksanakan oleh setiap petugas atau instansi penyelenggara layanan tersebut.
(atk)