Ini Komitmen Pemerintah Bone Bolango dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Selasa, 09 Agustus 2022 - 11:02 WIB
loading...
Foto: Doc. Pemkab Bone Bolango
A
A
A
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone Bolango sebagai dinas penyelenggara pelayanan perizinan (terpadu) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dalam pelaksanaan pelayanannya telah memiliki standar pelayanan publik atas 181 jenis layanan perizinan yang telah ditetapkan oleh Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 50 tahun 2022.
Standar pelayanan ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, memberikan kepastian, kualitas dan kinerja pelayanan.
Standar pelayanan penyelenggaraan perizinan sebagaimana ditegaskan Kepala DPMPTSP, Jumaidil, AP. S.Sos. M.Ec.Dev adalah tolak ukur, pedoman dan komitmen dalam memproses setiap jenis layanan sehingga memberikan pelayanan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Oleh karena itu, Standar pelayanan ini sebelum ditetapkan penyusunan konsep standar pelayanan ini melibatkan seluruh OPD teknis terkait.
“Setiap tahun kami melakukan peninjauan kembali atas standar pelayanan. Identifikasi kami lakukan untuk seluruh komponen standar pelayanan atas setiap jenis layanan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, “ katanya.
Terdapat dua pembagian komponen, yaitu komponen yang terkait dengan service delivery atau penyampaian pelayanan yang terdiri dari enam komponen yaitu persyaratan, sistem/mekanisme/prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan dan penanganan pengaduan/saran/masukan).
Standar pelayanan ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, memberikan kepastian, kualitas dan kinerja pelayanan.
Standar pelayanan penyelenggaraan perizinan sebagaimana ditegaskan Kepala DPMPTSP, Jumaidil, AP. S.Sos. M.Ec.Dev adalah tolak ukur, pedoman dan komitmen dalam memproses setiap jenis layanan sehingga memberikan pelayanan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Oleh karena itu, Standar pelayanan ini sebelum ditetapkan penyusunan konsep standar pelayanan ini melibatkan seluruh OPD teknis terkait.
“Setiap tahun kami melakukan peninjauan kembali atas standar pelayanan. Identifikasi kami lakukan untuk seluruh komponen standar pelayanan atas setiap jenis layanan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, “ katanya.
Terdapat dua pembagian komponen, yaitu komponen yang terkait dengan service delivery atau penyampaian pelayanan yang terdiri dari enam komponen yaitu persyaratan, sistem/mekanisme/prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan dan penanganan pengaduan/saran/masukan).
Lihat Juga :