Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Mas Bechi
Senin, 08 Agustus 2022 - 16:33 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Halangi Proses Penangkapan, 5 Orang Simpatisan Mas Bechi Ditetapkan Tersangka
MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB. Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Dalam sidang, putra KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu didakwa Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Kedua 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni Pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB. Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Dalam sidang, putra KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu didakwa Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Kedua 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni Pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(san)
Lihat Juga :