LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:13 WIB
loading...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membentuk tim pelindungan darurat dalam penanganan korban kasus dugaan pembakaran di salah satu pondok pesantren Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto: Istimewa
A A A
LOMBOK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membentuk tim pelindungan darurat dalam penanganan korban kasus dugaan pembakaran di salah satu pondok pesantren Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim ini akan melakukan asesmen medis, serta menyiapkan pemenuhan hak korban, mulai dari rehabilitasi hingga penghitungan restitusi.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menjelaskan, perlakuan khusus dilakukan agar korban dapat berpartisipasi dalam proses peradilan secara aman, bermartabat, dan setara. "Pelindungan diberikan kepada Saksi dan Korban yang mengalami ancaman atau berada pada situasi khusus, antara lain tingkat kerentanan, yakni posisinya sebagai anak," kata Nurherwati dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

"Jangan sampai pelindungan yang dibangun kemudian terganggu karena adanya keterpaparan media secara terbuka sehingga justru menambah tekanan dan mempengaruhi keterangan korban. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berkolaborasi dalam pelindungan saksi dan korban," sambungnya.



Nurherwati menyampaikan bahwa korban saat ini sedang menjalani asesmen medis sebagai dasar penentuan kebutuhan pelindungan dan pemulihan. Selain itu, LPSK terus mendorong percepatan implementasi Dana Abadi Korban sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang agar layanan bagi korban dapat diberikan secara lebih cepat.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka diketahui datang ke kantor LPSK pada Selasa (14/7/2026) mengajukan permohonan pelindungan. Ia pun mengapresiasi langkah cepat LPSK dalam memberikan pelindungan kepada korban.

"Kami, mewakili korban, memohon pelindungan kepada LPSK untuk memastikan terpenuhinya hak korban atas pelindungan, pendampingan, pemulihan fisik dan psikologis, serta restitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban," ujar Rieke.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Kawal Kasus Dugaan Kekerasan ART Erin Wartia, Ternyata Ini Alasannya
Kasus Dugaan Kekerasan...
Kasus Dugaan Kekerasan ART Erin Wartia Naik Penyidikan, Rieke Diah Pitaloka Ikut Mengawal
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Rekomendasi
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Operasi Siber China...
Operasi Siber China Diduga Targetkan Uyghur, Tibet, Hong Kong, dan Taiwan
OnePlus Tersingkir dari...
OnePlus Tersingkir dari AS, Apple dan Samsung Untung Besar
Berita Terkini
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
KHBS Terus Diperluas,...
KHBS Terus Diperluas, Puluhan Ribu Warga Pulang Pisau Ditargetkan Nikmati Bantuan hingga Kuliah Gratis
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
60,5% Wilayah Indonesia...
60,5% Wilayah Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved