Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Mas Bechi
Senin, 08 Agustus 2022 - 16:33 WIB
loading...
A
A
A
Majelis hakim juga menimbang dengan adanya keputusan sidang dari PN Jombang dan surat rekomendasi dipindahnya sidang ke PN Surabaya, menunjukkan bahwa daerah di Jombang tidak mengizinkan PN Jombang menangani perkara tersebut.
Baca: Penampakan Terkini Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Usai Mas Bechi Menyerahkan Diri
"Suatu surat dakwaan dapat dikatakan memenuhi ketentuan materiil apabila sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan," ujarnya.
Disisi lain, Sutrisno juga meminta agar baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa diharapkan mampu mendatangkan saksi yang jumlahnya mencapai 40 orang.
Rencananya, sidang akan digelar dua kali dalam sepekan. Dalam sekali sidang, diharapkan bisa dihadiri 4 orang saksi. "Tolong, betul-betul JPU dan penasehat hukum mendukung kelancaran sidang ini," terangnya.
Sebelumnya, MSAT menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022) malam.
Baca: Penampakan Terkini Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Usai Mas Bechi Menyerahkan Diri
"Suatu surat dakwaan dapat dikatakan memenuhi ketentuan materiil apabila sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan," ujarnya.
Disisi lain, Sutrisno juga meminta agar baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa diharapkan mampu mendatangkan saksi yang jumlahnya mencapai 40 orang.
Rencananya, sidang akan digelar dua kali dalam sepekan. Dalam sekali sidang, diharapkan bisa dihadiri 4 orang saksi. "Tolong, betul-betul JPU dan penasehat hukum mendukung kelancaran sidang ini," terangnya.
Sebelumnya, MSAT menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022) malam.
Lihat Juga :