Berawal Senggolan di Jalan, Warga Majalengka Tewas Dikeroyok Geng Motor
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Aksi kekerasan berujung kematian terjadi di wilayah hukum Majalengka. Andi alias Amin, warga Blok Rebo RT 002/005 Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka tewas setelah dikeroyok belasan anggota Geng Motor GBR pada 31 Juli lalu.
Peristiwa tersebut berawal saat korban dalam perjalanan dari arah Kuningan menuju kampungnya. Di tengah perjalanan, motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan salah satu dari rombongan yang juga dari arah Kuningan.
"Warga Cikijing A, sekembali dari Kuningan, A bersenggolan dengan sekelompok orang di Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing. Korban menunggu (sekelompok orang itu di Cikijing). Kejadian sekitar pukul 02.22 WIB, tanggal 31 Juli," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir saat ekspos kasus, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Lupa Matikan Tungku Penggorengan, Rumah Makan Tahu Sumedang di Garut Ludes Terbakar
Peristiwa tersebut terungkap berkat laporan ari masyarakat terkait kecelakaan lalulintas tunggal. Namun, setelah melakukan olah TKP, petugas mendapati kejanggalan pada tubuh korban.
"Kami lakukan pengecekan CCTV di jalur itu, dan terlihat sekelompok pengendara motor. Sebagian dari mereka terlihat membawa kayu balok," jelas dia.
Berbekal rekaman CCTV, Sat Reskrim polres Majalengka melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan sekitar 15 orang. Dari 15 orang itu, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari peran yang dilakukan saat kejadian, ada 4 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka masih di bawah umur, sehingga tidak kami hadirkan saat ekspos ini, mereka ditahan juga. Di bagian kepala korban, ada pukulan benda tumpul," kata dia.
"Para pelaku juga dari Kuningan, habis Mabar, main bareng. Mereka ini dari kelompok bermotor GBR. Sebenarnya (GBR) sudah dibubarkan," beber dia.
Empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni M.R (20), warga Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, W.K (22) , warga Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka. Adapun 2 tersangka yang masih di bawah umur yakni R.I (16), Desa Heuleut Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, dan O.T (16), Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten.
Salah satu pelaku, WK mengatakan, kelompoknya terlebih dahulu mendapat serangan dari korban. Saat kelompoknya melintas, korban sempat melempar batu ke arah kelompok pelaku. "Dia melempar duluan. Kami bawa kayu buat jaga-jaga," jelas WK.
Bersama para pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya motor, kayu balok, bendera. Tersangka sendiri dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Peristiwa tersebut berawal saat korban dalam perjalanan dari arah Kuningan menuju kampungnya. Di tengah perjalanan, motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan salah satu dari rombongan yang juga dari arah Kuningan.
"Warga Cikijing A, sekembali dari Kuningan, A bersenggolan dengan sekelompok orang di Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing. Korban menunggu (sekelompok orang itu di Cikijing). Kejadian sekitar pukul 02.22 WIB, tanggal 31 Juli," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir saat ekspos kasus, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Lupa Matikan Tungku Penggorengan, Rumah Makan Tahu Sumedang di Garut Ludes Terbakar
Peristiwa tersebut terungkap berkat laporan ari masyarakat terkait kecelakaan lalulintas tunggal. Namun, setelah melakukan olah TKP, petugas mendapati kejanggalan pada tubuh korban.
"Kami lakukan pengecekan CCTV di jalur itu, dan terlihat sekelompok pengendara motor. Sebagian dari mereka terlihat membawa kayu balok," jelas dia.
Berbekal rekaman CCTV, Sat Reskrim polres Majalengka melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan sekitar 15 orang. Dari 15 orang itu, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari peran yang dilakukan saat kejadian, ada 4 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka masih di bawah umur, sehingga tidak kami hadirkan saat ekspos ini, mereka ditahan juga. Di bagian kepala korban, ada pukulan benda tumpul," kata dia.
"Para pelaku juga dari Kuningan, habis Mabar, main bareng. Mereka ini dari kelompok bermotor GBR. Sebenarnya (GBR) sudah dibubarkan," beber dia.
Empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni M.R (20), warga Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, W.K (22) , warga Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka. Adapun 2 tersangka yang masih di bawah umur yakni R.I (16), Desa Heuleut Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, dan O.T (16), Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten.
Salah satu pelaku, WK mengatakan, kelompoknya terlebih dahulu mendapat serangan dari korban. Saat kelompoknya melintas, korban sempat melempar batu ke arah kelompok pelaku. "Dia melempar duluan. Kami bawa kayu buat jaga-jaga," jelas WK.
Bersama para pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya motor, kayu balok, bendera. Tersangka sendiri dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
(msd)