Pemkab Lamandau Terus Berupaya Turunkan Angka Stunting

Senin, 08 Agustus 2022 - 10:51 WIB
loading...
Pemkab Lamandau Terus Berupaya Turunkan Angka Stunting
Foto: Doc. Pemkab Lamandau
A A A
NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, Kalteng terus berupaya menurunkan angka stunting, sebagai usaha mempercepat penurunan penyakit gagal tumbuh pada anak.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai komitmen dalam mempercepat penurunan stunting,” ungkap Asisten perekonomian dan pembangunan Kabupaten Lamandau Ray Paskan saat membuka kegiatan rekonsiliasi stunting.

Pemerintah pusat telah menerbitkan perpres terkait hal tersebut sebagai payung hukum bagi strategi nasional (stranas) yang telah dicanangkan dan dilaksanakan sejak 2018.

Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting menjadi 14 persen pada 2024 dan 2030 sebagai target pembangunan berkelanjutan. Untuk mencapai target tersebut maka akan dilaksanakan melalui lima pilar salah satunya terkait peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian hingga tingkat kabupaten.

Hal lainnya yakni peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif hingga tingkat desa, peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat serta penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset dan inovasi.

“Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut BKKBN pusat telah mengeluarkan peraturan tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting Indonesia (RAN Pasti). Beberapa rumusan di dalam rencana aksi nasional tersebut dimaksud untuk mendorong dan menguatkan konvergensi antar program, lintas sektoral dari berbagai stakeholder terkait lainnya,” tuturnya.

Selain itu memerlukan intervensi spesifik yang dilaksanakan secara holistik, integratif dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa dan pemangku kepentingan.

Kegiatan rekonsiliasi pelaksanaan percepatan stunting, kata dia, dinilai sangat penting untuk dilakukan, agar masing-masing perangkat daerah yang tergabung di dalam struktur TPPS dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

“Kegiatan rekonsiliasi ini dapat dijadikan sarana untuk mensosialisasikan pelaksanaan audit kasus stunting dan program bapak asuh anak stunting.”
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1710 seconds (0.1#10.140)