Proyek Kantor PA Belopa dan PN Luwu Menunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah
loading...
A
A
A
BELOPA - Proyek pembangunan kantor Pengadilan Negeri Luwu dan proyek kantor Pengadilan Agama Belopa menunggak pajak tambang.
Informasi yang dihimpun, nilai tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) proyek PN Luwu sekitar Rp110 juta sementara nilai tunggakan pajak proyek PA Belopa mencapai Rp48 juta.
Badan Pendapatan Daerah, Bapenda Kabupaten Luwu , dikonfirmasi terkait informasi tersebut ikut membenarkan. Meski awalnya ragu memberikan informasi ini dengan alasan masih proses penagihan dengan pihak terkait.
"Benar masih ada tunggakan pajak MBLB proyek pembangunan Kantor Pengadilan Negeri Luwu dan Kantor Pengadilan Agama Belopa, besarannya mencapai ratusan juta," sebut Kepala Bapenda Luwu Andi Palanggi.
"Kami sementara proses penagihan. Memang ada kendala, karena pengadilan negeri dan pengadilan agama Belopa saling tunjuk dengan rekanan serta penyedia material tambang," lanjut Palanggi.
Kepala Bapenda Luwu menjelaskan, petugas penagih pajak sudah mendatangi Pengadilan Agama Belopa namun pihak pengadilan beralasan bahwa pajak MBLB menjadi kewajiban penguasa tambang karena anggaran proyek sudah termasuk di dalamnya dan sudah dibayarkan ke pengusaha tambang dimana rekanan mengambil material.
"Sementara hasil pertemuan petugas kami dengan pengusaha penambang di Desa Rumaju tempat pengambilan material tambang proyek Pengadilan Agama, menyampaikan harga material yang mereka terima tidak termasuk pajak," jelas Palanggi.
Informasi yang dihimpun, tambang yang di Desa Rumaju, dikabarkan milik salah seorang anggota DPRD Luwu . Sementara perusahaan yang mengerjakan pembangunan Kantor Agama Belopa adalah PT Rajasa Tomaks Globalindo.
Selanjutnya, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada proyek kantor Pengadilan Negeri Luwu dibebankan dengan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut dalam hal ini PT Bintang Leo Jayapratama.
Namun hingga kini Bapenda Luwu belum bisa mengkonfirmasi PT Bintang Leo Jayapratama soal tunggakan pajak mereka.
Kepada media ini, Humas Pengadilan Negeri Luwu, Nasaruddin, menjelaskan pihaknya sejauh ini patuh pajak termasuk PPN dan PPH, rutin mereka laporkan dan bayarkan.
"Terkait pajak mineral bukan logam yang ditagihkan Pemkab Luwu ke kami sebenarnya bukan menjadi kewajiban Pengadilan Negeri," katanya.
"Kami sudah pertanyakan soal ini ke pihak perpajakan dan menyimpulkan pajak tersebut bukan kewajiban kami melainkan kewajiban perusahaan atau rekanan yang mengerjakan proyek kantor Pengadilan Negeri Belopa," tutup Nasaruddin.
Lihat Juga: Audiensi dengan Pj Gubernur Sulsel, MDA Lanjutkan Proyek Penambangan Emas di Latimojong Luwu
Informasi yang dihimpun, nilai tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) proyek PN Luwu sekitar Rp110 juta sementara nilai tunggakan pajak proyek PA Belopa mencapai Rp48 juta.
Badan Pendapatan Daerah, Bapenda Kabupaten Luwu , dikonfirmasi terkait informasi tersebut ikut membenarkan. Meski awalnya ragu memberikan informasi ini dengan alasan masih proses penagihan dengan pihak terkait.
"Benar masih ada tunggakan pajak MBLB proyek pembangunan Kantor Pengadilan Negeri Luwu dan Kantor Pengadilan Agama Belopa, besarannya mencapai ratusan juta," sebut Kepala Bapenda Luwu Andi Palanggi.
"Kami sementara proses penagihan. Memang ada kendala, karena pengadilan negeri dan pengadilan agama Belopa saling tunjuk dengan rekanan serta penyedia material tambang," lanjut Palanggi.
Kepala Bapenda Luwu menjelaskan, petugas penagih pajak sudah mendatangi Pengadilan Agama Belopa namun pihak pengadilan beralasan bahwa pajak MBLB menjadi kewajiban penguasa tambang karena anggaran proyek sudah termasuk di dalamnya dan sudah dibayarkan ke pengusaha tambang dimana rekanan mengambil material.
"Sementara hasil pertemuan petugas kami dengan pengusaha penambang di Desa Rumaju tempat pengambilan material tambang proyek Pengadilan Agama, menyampaikan harga material yang mereka terima tidak termasuk pajak," jelas Palanggi.
Informasi yang dihimpun, tambang yang di Desa Rumaju, dikabarkan milik salah seorang anggota DPRD Luwu . Sementara perusahaan yang mengerjakan pembangunan Kantor Agama Belopa adalah PT Rajasa Tomaks Globalindo.
Selanjutnya, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada proyek kantor Pengadilan Negeri Luwu dibebankan dengan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut dalam hal ini PT Bintang Leo Jayapratama.
Namun hingga kini Bapenda Luwu belum bisa mengkonfirmasi PT Bintang Leo Jayapratama soal tunggakan pajak mereka.
Kepada media ini, Humas Pengadilan Negeri Luwu, Nasaruddin, menjelaskan pihaknya sejauh ini patuh pajak termasuk PPN dan PPH, rutin mereka laporkan dan bayarkan.
"Terkait pajak mineral bukan logam yang ditagihkan Pemkab Luwu ke kami sebenarnya bukan menjadi kewajiban Pengadilan Negeri," katanya.
"Kami sudah pertanyakan soal ini ke pihak perpajakan dan menyimpulkan pajak tersebut bukan kewajiban kami melainkan kewajiban perusahaan atau rekanan yang mengerjakan proyek kantor Pengadilan Negeri Belopa," tutup Nasaruddin.
Lihat Juga: Audiensi dengan Pj Gubernur Sulsel, MDA Lanjutkan Proyek Penambangan Emas di Latimojong Luwu
(agn)