Ugal-ugalan di Jalur Pantura, Tukang Ojek Nyetir Motor Pakai Kaki Sambil Tiduran Ditangkap Polisi

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 20:09 WIB
loading...
Ugal-ugalan di Jalur Pantura, Tukang Ojek Nyetir Motor Pakai Kaki Sambil Tiduran Ditangkap Polisi
Seorang tukang ojek menyetir motor dengan kaki kanan di jalan raya akhirnya ditangkap polisi, setelah videonya viral. Foto/iNews TV/Jaka Samudra
A A A
PASURUAN - Aksi ugal-ugalan di jalur Pantura Pasuruan, menghebohkan media sosial. Seorang tukang ojek terekam menyetir motornya pakai kaki sambil tiduran. Polisi akhirnya mengambil tindakan, dengan menangkap tukang ojek tersebut.



Tindakan tukang ojek yang menyetir motor pakai satu kaki tersebut, dinilai sangat membahayakan dirinya sendiri serta para pengguna jalan lain. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, aksi ugal-ugalan itu dilakukan di Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (5/8/2022) sore.



Dalam rekaman video yang tersebar di media sosial, terlihat seorang pria berjaket merah mengendarai motor bebek melaju di jalur cepat Pasuruan-Probolinggo, sambil tidur di atas jok.



Tak puas mengendalikan setir motornya dengan kaki kanan, pria tersebut juga mengarahkan kaki kirinya ke atas sambil menopang helm. Dia bahkan sempat menggoyang-goyangkan stir motornya.

Perekam video aksi tukang ojek itu, juga terdengar tertawa saat melihat aksi pria yang direkamnya. Di tengah ramainya kendaraan yang melintas, tukang ojek itu justru semakin atraktif saat mengetahui aksinya direkam.

Tukang ojek yang diketahui bernama Julianto (49) itu, akhirnya ditangkap anggota Satlantas Polres Pasuruan Kota. Warga Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan tersebut, akhirnya mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.



Dihadapan penyidik Satlantas Polres Pasuruan Kota, Julianto mengaku melakukan aksi nekat di tengah jalur Pantura, karena disuruh kenalannya dan dibayar untuk pembuatan konten.

Meski telah ditangkap dan dimintai keterangan, namun Satlantas Polres Pasuruan Kota, tidak menilang pemotor tersebut. "Pelaku kami minta membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya," tegas Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Yudhiyono

Yudhiyono juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan, untuk tidak meniru aksi berbahaya yang dilakukan tukang ojek tersebut, karena sangat membahayakan para pengguna jalan dan diri sendiri.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3993 seconds (0.1#10.140)