Pura-pura Jadi Tukang Ojek, Pria Simalungun Ini Rampok Tas Penumpang di Jalan Sepi

Rabu, 13 Juli 2022 - 11:13 WIB
loading...
Pura-pura Jadi Tukang Ojek, Pria Simalungun Ini Rampok Tas Penumpang di Jalan Sepi
Tersangka di Ruang Satreskrim Polres Batu Bara. iNews.id/Fadly Pelka
A A A
BATU BARA - Berpura-pura menjadi tukang ojek, pelaku perampokan , RH (34), warga Lingkungan VII Sebrang, Desa Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Simalungun, berhasil diringkus Tekab Polres Batubara, dalam hitungan jam. RH melakukan aksinya di Jalan Juanda, Kelurahan Lima Puluh, Batu Bara, dan nyaris memperkosa korban.



Kapolres Batubara, AKBP Jose Fernandes, melalui Kasat Reskrim, AKP Jhon Tarigan, membenarkan peristiwa tersebut. Selasa (12/07/2022). Disebut AKP Jhon Tarigan, korban MM (46) warga Dusun 1, Desa Perbaungan Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

"Korban dari Dumai naik bus jurusan Dumai-Siantar, seharusnya turun di Simpang Kawat, Asahan. Namun, karena korban tertidur dan terbangun sudah sampai Kota Perdagangan, Simalungun, sekira pukul 04.00. WIB," jelas Tarigan.

Saat korban turun dari bus, pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Supra menawarkan jasa ojek. Setelah tawar-menawar, disepakati harga Rp40 ribu, mengantarkan korban ke Simpang Lima Puluh, Batubara.

"Tiba di Lima Puluh, pelaku belok ke kiri arah ke Indrapura dan korban sempat bertanya kepada pelaku, 'kok ke sini jalannya'. Pelaku menjawab, 'ya mau tukar sepeda motor dulu ke rumah'," ucap Kasat menirukan bahasa pelaku.

Saat melintasi rel kereta api, pelaku belok ke kanan jalan alternatif Juanda arah ke Simpang Dolok. "Saat melewati jalan menurun, pelaku berhenti dan membuang tas korban, lalu menarik baju hendak memperkosa, korban melakukan perlawanan, dan berteriak, namun lokasi kebun sawit Socfindo, jauh dari rumah penduduk dan hari masih gelap jelang subuh," jelas Kasat.

Pelaku berhasil melarikan tas sandang milik korban yang berisi dua handphone merek Samsung , satu lagi merek Vivo dan dua buah cincin emas, uang tunai sebesar Rp400.000 , satu lembar uang kertas dollar Singapura 10 dolar, dan setu lembar uang dolar sebesar dua dolar Singapura dua buah jam tangan, KTP, kartu ATM BRI.

Korban berjalan ke arah jalan lintas dan dibantu warga menyetopkan bus pulang ke Sei Kepayang. Korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batubara, Senin (11/07) sekira pukul 13.00. WIB.

"Kita langsung perintahkan Kanit bersama tim lakukan olah TKP. Dari informasi para tukang ojek diketahui identitas pelaku. Dalam hitungan jam, pelaku berhasil ditangkap di Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Simalungun, sekira pukul 15.00. WIB," kata Kasat.

Dari tangan pelaku ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan satu buah tas berwarna cokelat beriksikan satu dompet merah, satu buah HP merek Vivo, dua buah jam tangan, satu kartu prasejahtera.Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e dari KUHPidana, dengan ancaman penjara 5 tahun lebih.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2844 seconds (0.1#10.140)