Bikin Kredit Fiktif, Mantan Kacab Bank di Bali Divonis 4 Tahun
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 21:31 WIB
loading...
Mantan kepala cabang (kacab) BPD Bali Cabang Badung Made Kasna (58) divonis hukuman penjara empat tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (5/8/2022). (Ist)
A
A
A
DENPASAR - Mantan kepala cabang (kacab) BPD Bali Cabang Badung Made Kasna (58) divonis hukuman penjara empat tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (5/8/2022). Dia terbukti bersalah membuat kredit fiktif.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara," kata ketua majelis hakim Gede Putra Astawa.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain penjara empat tahun, terdakwa yang menjabat Kacab pada tahun 2016 silam itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam sidang, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan jaksa berupa pasal 2 ayat 1 UU pemberantasan Tipikor. Hal itu terkait kerugian negara yang berasal dari nilai kredit fiktif sebesar Rp4,4 miliar.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara," kata ketua majelis hakim Gede Putra Astawa.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain penjara empat tahun, terdakwa yang menjabat Kacab pada tahun 2016 silam itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam sidang, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan jaksa berupa pasal 2 ayat 1 UU pemberantasan Tipikor. Hal itu terkait kerugian negara yang berasal dari nilai kredit fiktif sebesar Rp4,4 miliar.
Lihat Juga :