Parah! Oknum Satpam Ini Pepet Pemotor Wanita dan Remas Bokong
loading...
A
A
A
Kepada petugas tersangka mengakui segala perbuatannya dan mengaku khilaf, karena tergoda melihat body korbannya.
“Saya khilaf, setelah melihat bodi wanita tersebut, dan saya menyesali perbuatan ini,” kata ayah satu anak yang bekerja sebagai satpam di perusahaan pekebuanan kepala sawit ini.
Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung menjelaskan penangkapan tersangka M Iqbal yang melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Desa Damit.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dan foto yang berhasil diabadikan korban kepada petugas,” kata Kapolsek Jumat (5/8/2022).
“Tersangka menyadari sempat difoto korbannya. Jadi saat akan diamankan tersangka sempat mencopot nomor polisi kendaraan yang digunakannya,” ujarnya.
Menurut Kapolsek tersangka tak berkutik setelah petugas menemukan pelat motor yang dilepas, helm serta jaket yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya lelaki yang sudah beristri ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pidana Kekerasan Seksual sengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun.
Tersangka saat ini diamankan di ruang tahanan Mapolsek Pelaihari bersama barang bukti satu unit motor dan atribut yang digunakan saat melancarkan aksinya.
“Saya khilaf, setelah melihat bodi wanita tersebut, dan saya menyesali perbuatan ini,” kata ayah satu anak yang bekerja sebagai satpam di perusahaan pekebuanan kepala sawit ini.
Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung menjelaskan penangkapan tersangka M Iqbal yang melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Desa Damit.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dan foto yang berhasil diabadikan korban kepada petugas,” kata Kapolsek Jumat (5/8/2022).
“Tersangka menyadari sempat difoto korbannya. Jadi saat akan diamankan tersangka sempat mencopot nomor polisi kendaraan yang digunakannya,” ujarnya.
Menurut Kapolsek tersangka tak berkutik setelah petugas menemukan pelat motor yang dilepas, helm serta jaket yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya lelaki yang sudah beristri ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pidana Kekerasan Seksual sengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun.
Tersangka saat ini diamankan di ruang tahanan Mapolsek Pelaihari bersama barang bukti satu unit motor dan atribut yang digunakan saat melancarkan aksinya.
(shf)