Parah! Oknum Satpam Ini Pepet Pemotor Wanita dan Remas Bokong

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 15:45 WIB
loading...
Parah! Oknum Satpam...
Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung saat gelar perkara kekerasan seksual berupa rema bokong dengan tersangka M Iqbal di Mapolsek Pelaihari, Jumat (5/8/2022). Foto/iNews TV/Zulkifli Yunus
A A A
TANAH LAUT - Seorang satpam di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan bernama M Iqbal diamankan jajaran Polsek Pelaihari akibat meremas bokong seorang wanita, Kamis (4/8/2022). Akibat perbuatan bejatnya lelaki tersebut terancam kurungan maksimal 9 tahun.

Pelecehan seksual ini dilakukan M Iqbal warga Jalan Swasembada, Desa Jorong, Kecamatan Jorong terhadap seorang wanita berinisial HA warga Desa Damit Kecamatan Batu Ampar.

Baca juga: Waspada! Begal Bokong Merajalela di Cikarang

Peristiwa kekerasan seksual bermula saat korban HA sekitar pukul 13.00 Wita sedang melintas di dekat pertigaan Jalan Bakti dengan ruas jalan Trans-Kalimantan.

Secara tiba-tiba motornya dipepet tersangka dari samping kiri. Tanpa diduga HA, tiba-tiba pelaku langsung meremas bokongnya dan langsung kabur arah ke Jorong.

HA yang sempat kaget ikut berbalik arah dan sempat mengabadikan pelaku dengan kamera HP-nya. Bermodal foto di HP itulah HA melaporkan peristiwa yang baru saja dialaminya ke Polsek Pelaihari.

Mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Pelaihari dipimpin Kanitreskrim Ipda Amaral Hutahaean langsung mengadakan olah rempat kejadian perkara dan langsung melakukan pencarian tersangka.

Baca juga: Remas Payudara Siswi SMA, Oknum Mahasiswa Pagaralam Diamankan

Sekitar pukul 17.00 wita petugas akhirnya berhasil mengamankan M Iqbal di rumahnya di Jalan Swasembada Jorong.

Tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan melepas nomor polisi kendaraan yang digunakannya saat meremas bokong korbannya.

Namun tersangka tidak berkutik dan mengakui perbuatannya setelah petugas menemukan jaket dan helm yang digunakan tersangka.

Kepada petugas tersangka mengakui segala perbuatannya dan mengaku khilaf, karena tergoda melihat body korbannya.

“Saya khilaf, setelah melihat bodi wanita tersebut, dan saya menyesali perbuatan ini,” kata ayah satu anak yang bekerja sebagai satpam di perusahaan pekebuanan kepala sawit ini.

Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung menjelaskan penangkapan tersangka M Iqbal yang melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Desa Damit.



“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dan foto yang berhasil diabadikan korban kepada petugas,” kata Kapolsek Jumat (5/8/2022).

“Tersangka menyadari sempat difoto korbannya. Jadi saat akan diamankan tersangka sempat mencopot nomor polisi kendaraan yang digunakannya,” ujarnya.

Menurut Kapolsek tersangka tak berkutik setelah petugas menemukan pelat motor yang dilepas, helm serta jaket yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya lelaki yang sudah beristri ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pidana Kekerasan Seksual sengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun.

Tersangka saat ini diamankan di ruang tahanan Mapolsek Pelaihari bersama barang bukti satu unit motor dan atribut yang digunakan saat melancarkan aksinya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Rekomendasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Amankan Piala Dunia...
Amankan Piala Dunia 2026, AS Kerahkan Sistem Pertahanan Anti-drone
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Berita Terkini
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved