Parah! Oknum Satpam Ini Pepet Pemotor Wanita dan Remas Bokong

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 15:45 WIB
loading...
Parah! Oknum Satpam...
Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung saat gelar perkara kekerasan seksual berupa rema bokong dengan tersangka M Iqbal di Mapolsek Pelaihari, Jumat (5/8/2022). Foto/iNews TV/Zulkifli Yunus
A A A
TANAH LAUT - Seorang satpam di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan bernama M Iqbal diamankan jajaran Polsek Pelaihari akibat meremas bokong seorang wanita, Kamis (4/8/2022). Akibat perbuatan bejatnya lelaki tersebut terancam kurungan maksimal 9 tahun.

Pelecehan seksual ini dilakukan M Iqbal warga Jalan Swasembada, Desa Jorong, Kecamatan Jorong terhadap seorang wanita berinisial HA warga Desa Damit Kecamatan Batu Ampar.

Baca juga: Waspada! Begal Bokong Merajalela di Cikarang

Peristiwa kekerasan seksual bermula saat korban HA sekitar pukul 13.00 Wita sedang melintas di dekat pertigaan Jalan Bakti dengan ruas jalan Trans-Kalimantan.

Secara tiba-tiba motornya dipepet tersangka dari samping kiri. Tanpa diduga HA, tiba-tiba pelaku langsung meremas bokongnya dan langsung kabur arah ke Jorong.

HA yang sempat kaget ikut berbalik arah dan sempat mengabadikan pelaku dengan kamera HP-nya. Bermodal foto di HP itulah HA melaporkan peristiwa yang baru saja dialaminya ke Polsek Pelaihari.

Mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Pelaihari dipimpin Kanitreskrim Ipda Amaral Hutahaean langsung mengadakan olah rempat kejadian perkara dan langsung melakukan pencarian tersangka.

Baca juga: Remas Payudara Siswi SMA, Oknum Mahasiswa Pagaralam Diamankan

Sekitar pukul 17.00 wita petugas akhirnya berhasil mengamankan M Iqbal di rumahnya di Jalan Swasembada Jorong.

Tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan melepas nomor polisi kendaraan yang digunakannya saat meremas bokong korbannya.

Namun tersangka tidak berkutik dan mengakui perbuatannya setelah petugas menemukan jaket dan helm yang digunakan tersangka.

Kepada petugas tersangka mengakui segala perbuatannya dan mengaku khilaf, karena tergoda melihat body korbannya.

“Saya khilaf, setelah melihat bodi wanita tersebut, dan saya menyesali perbuatan ini,” kata ayah satu anak yang bekerja sebagai satpam di perusahaan pekebuanan kepala sawit ini.

Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung menjelaskan penangkapan tersangka M Iqbal yang melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Desa Damit.



“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dan foto yang berhasil diabadikan korban kepada petugas,” kata Kapolsek Jumat (5/8/2022).

“Tersangka menyadari sempat difoto korbannya. Jadi saat akan diamankan tersangka sempat mencopot nomor polisi kendaraan yang digunakannya,” ujarnya.

Menurut Kapolsek tersangka tak berkutik setelah petugas menemukan pelat motor yang dilepas, helm serta jaket yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya lelaki yang sudah beristri ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pidana Kekerasan Seksual sengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun.

Tersangka saat ini diamankan di ruang tahanan Mapolsek Pelaihari bersama barang bukti satu unit motor dan atribut yang digunakan saat melancarkan aksinya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Rekomendasi
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved