Tak Ada Perintah dari Bupati, Saksi Ungkap Fakta Baru Kasus Ade Yasin

Kamis, 04 Agustus 2022 - 19:05 WIB
loading...
Tak Ada Perintah dari...
Sidang lanjutan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/8/2022). Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Sidang lanjutan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin membuka fakta baru. Sebab, saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jusru meringankan Ade Yasin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin secara jelas membantah kalau Ade Yasin melakukan perintah suap demi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.



"Secara khusus tidak ada (permintaan khusus dari bupati). Misalnya saya dipanggil empat mata di ruangannya, tidak," ungkapnya kepada wartawan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/8/2022).

Burhan menyebutkan, Ade Yasin hanya meminta anak buahnya untuk mempertahankan predikat opini WTP ketika rapat koordinasi evaluasi program dan serapan anggaran di awal tahun.

"Seperti di beberapa kegiatan (rapat koordinasi) disampaikan. Mau WTP atau WDP (wajar dengan pengecualian) kalau ada temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tetap harus ditindaklanjuti," kata Burhan.

Saksi lainnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teuku Mulya menerangkan bahwa tanpa ada permintaan Ade Yasin, opini WTP adalah target.



Hal itu karena merupakan indeks kinerja utama (IKU) dan tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) dari BPKAD.

"Instruksi bupati untuk WTP itu memang sudah tertuang di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), Bu Bupati setiap kesempatan pasti mengingatkan BPKAD mampu mempertahankan WTP, karena itu tertuang dalam RPJMD kita," ujarnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
Hasto PDIP Didakwa Suap...
Hasto PDIP Didakwa Suap Rp600 Juta ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Respons Ridwan Kamil...
Respons Ridwan Kamil usai Rumahnya Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
Rumah Ridwan Kamil di...
Rumah Ridwan Kamil di Bandung Sepi Usai Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
Berkas Dilimpahkan ke...
Berkas Dilimpahkan ke PN Jaksel, Anak Bos Prodia Segera Disidang
PN Jakarta Selatan Tolak...
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Suami Wali Kota Semarang
Polda Sulteng Panggil...
Polda Sulteng Panggil Pejabat Banggai, Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
KPK Kembali Panggil...
KPK Kembali Panggil Mba Ita dan Suami Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
Dugaan Korupsi Gerbang...
Dugaan Korupsi Gerbang Rumah Dinas, Perhiasan-Tas Mewah dari Rumah Bupati Lampung Timur Disita
Rekomendasi
Kisah Si Kembar Risyad...
Kisah Si Kembar Risyad dan Rasyid, Lulus Bersama dari ITS Mengejar Mimpi di Dunia Teknologi
Aneh tapi Nyata, Kepala...
Aneh tapi Nyata, Kepala Wanita Ini Terputus di Bagian Dalam tapi Berhasil Disambungkan Kembali
Ketua PN Jaksel Terima...
Ketua PN Jaksel Terima Suap Korporasi, Hardjuno Wiwoho: Penghinaan Terhadap Negara
Berita Terkini
Dokter Pemerkosa Pasien...
Dokter Pemerkosa Pasien RSHS Bisa Dihukum Kebiri, Veronica Tan: Patut Dipertimbangkan
20 menit yang lalu
Ahmad Sahroni Minta...
Ahmad Sahroni Minta Polisi Jangan Ragu Usut SPBU Oplosan di Bali
20 menit yang lalu
Peduli Sesama, Anggota...
Peduli Sesama, Anggota Legislatif Partai Perindo Manggarai Timur Petrus Yohanes Elmiance Bantu Nenek yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Tua
1 jam yang lalu
All Out Kawal Pemerintahan...
All Out Kawal Pemerintahan Dedi Mulyadi-Erwan, Partai Perindo Siap Kolaborasi Bangun Jawa Barat Lebih Maju
1 jam yang lalu
RSUP Kariadi Berhasil...
RSUP Kariadi Berhasil Cangkok Sumsum Tulang Belakang, Satu-satunya di Indonesia
2 jam yang lalu
Bekasi Targetkan 9.600...
Bekasi Targetkan 9.600 Sambungan Pelanggan Baru Air Bersih di 2025
2 jam yang lalu
Infografis
Tak Ada Lagi Alasan...
Tak Ada Lagi Alasan Tunda Penangkapan ICC kepada Netanyahu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved