Dokter Pemerkosa Pasien RSHS Bisa Dihukum Kebiri, Veronica Tan: Patut Dipertimbangkan
Senin, 14 April 2025 - 20:31 WIB
loading...
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan mengatakan, hukuman maksimal harus diberikan kepada Priguna. Foto/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Priguna Anugerah Pratama (31), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi, tersangka pemerkosa pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung, bisa dijatuhi hukuman kebiri. Peserta PPDS Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) itu dinilai melakukan kejahatan berat dan terencana.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan mengatakan, hukuman maksimal harus diberikan kepada Priguna, dokter residen PPDS anestesi tersebut, termasuk hukuman kebiri kimia. Menurut Wamen PPPA, hukuman seperti itu patut dipertimbangkan jika melihat kejahatan berat yang telah dilakukan pelaku.
Hukuman kebiri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. "Kalau hukuman maksimalnya itu kebiri, ya kebiri aja. Karena itu (perbuatan pelaku Priguna) kan udah nggak ada moralnya," kata Wamen PPPA di Mapolda Jabar, Senin (14/4/2025).
Baca juga: Indonesia Sedang Dalam Darurat Kejahatan Seksual, Sahroni: Hukuman Kebiri Harus Dijalankan
Veronica Tan menyatakan, pelaksanaan hukuman kebiri di Indonesia masih menimbulkan pro dan kontra, termasuk efektivitasnya sebagai hukuman jangka panjang. Sebab, ternyata hukuman kebiri kimia hanya bersifat sementara, sehingga perlu evaluasi menyeluruh agar efek jera benar-benar tercapai.
“Karena (pelaku Priguna) sudah nggak ada moralnya, tapi balik lagi secara proses eksekusi harus diserahkan (ke penegak hukum), karena ternyata kebiri itu sebenarnya hanya hukuman temporary (sementara),” ujar Veronica.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan mengatakan, hukuman maksimal harus diberikan kepada Priguna, dokter residen PPDS anestesi tersebut, termasuk hukuman kebiri kimia. Menurut Wamen PPPA, hukuman seperti itu patut dipertimbangkan jika melihat kejahatan berat yang telah dilakukan pelaku.
Hukuman kebiri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. "Kalau hukuman maksimalnya itu kebiri, ya kebiri aja. Karena itu (perbuatan pelaku Priguna) kan udah nggak ada moralnya," kata Wamen PPPA di Mapolda Jabar, Senin (14/4/2025).
Baca juga: Indonesia Sedang Dalam Darurat Kejahatan Seksual, Sahroni: Hukuman Kebiri Harus Dijalankan
Veronica Tan menyatakan, pelaksanaan hukuman kebiri di Indonesia masih menimbulkan pro dan kontra, termasuk efektivitasnya sebagai hukuman jangka panjang. Sebab, ternyata hukuman kebiri kimia hanya bersifat sementara, sehingga perlu evaluasi menyeluruh agar efek jera benar-benar tercapai.
“Karena (pelaku Priguna) sudah nggak ada moralnya, tapi balik lagi secara proses eksekusi harus diserahkan (ke penegak hukum), karena ternyata kebiri itu sebenarnya hanya hukuman temporary (sementara),” ujar Veronica.
Lihat Juga :