Dokter Pemerkosa Pasien RSHS Bisa Dihukum Kebiri, Veronica Tan: Patut Dipertimbangkan

Senin, 14 April 2025 - 20:31 WIB
loading...
Dokter Pemerkosa Pasien...
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan mengatakan, hukuman maksimal harus diberikan kepada Priguna. Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Priguna Anugerah Pratama (31), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi, tersangka pemerkosa pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung, bisa dijatuhi hukuman kebiri. Peserta PPDS Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) itu dinilai melakukan kejahatan berat dan terencana.

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan mengatakan, hukuman maksimal harus diberikan kepada Priguna, dokter residen PPDS anestesi tersebut, termasuk hukuman kebiri kimia. Menurut Wamen PPPA, hukuman seperti itu patut dipertimbangkan jika melihat kejahatan berat yang telah dilakukan pelaku.

Hukuman kebiri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. "Kalau hukuman maksimalnya itu kebiri, ya kebiri aja. Karena itu (perbuatan pelaku Priguna) kan udah nggak ada moralnya," kata Wamen PPPA di Mapolda Jabar, Senin (14/4/2025).

Baca juga: Indonesia Sedang Dalam Darurat Kejahatan Seksual, Sahroni: Hukuman Kebiri Harus Dijalankan



Veronica Tan menyatakan, pelaksanaan hukuman kebiri di Indonesia masih menimbulkan pro dan kontra, termasuk efektivitasnya sebagai hukuman jangka panjang. Sebab, ternyata hukuman kebiri kimia hanya bersifat sementara, sehingga perlu evaluasi menyeluruh agar efek jera benar-benar tercapai.

“Karena (pelaku Priguna) sudah nggak ada moralnya, tapi balik lagi secara proses eksekusi harus diserahkan (ke penegak hukum), karena ternyata kebiri itu sebenarnya hanya hukuman temporary (sementara),” ujar Veronica.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Desak Polda...
Sahroni Desak Polda NTT Tindak Tegas Pelaku Intimidasi yang Diduga Sebabkan Dokter Icha Tewas
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Polda Riau Ringkus Dokter...
Polda Riau Ringkus Dokter Gadungan yang Bikin Korban Cacat Permanen
Siap Kolaborasi Lintas...
Siap Kolaborasi Lintas Sektor, Perdokmil Jatim Resmi Dilantik di Kapal Perang
Hadirkan Direktur Kemenkes...
Hadirkan Direktur Kemenkes RI, FK Unair Cetak Multi-Star Doctor Komunikatif
Tips Redakan Nyeri Kepala...
Tips Redakan Nyeri Kepala Nyut-nyutan dari Dokter, Sederhana Pakai Bola Tenis
Panggil Legislator yang...
Panggil Legislator yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Golkar Siapkan Sanksi
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Percepat Distribusi Pertalite 19 SPBU di Bogor
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
Berita Terkini
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved