Perseteruan Gus Samsudin vs Pesulap Merah Berlanjut ke Ranah Hukum

Kamis, 04 Agustus 2022 - 18:30 WIB
loading...
Perseteruan Gus Samsudin vs Pesulap Merah Berlanjut ke Ranah Hukum
Samsudin yang menyebut dirinya sebagai Gus Samsudin Jadab melaporkan pesulap merah, atau Marcel Radhival ke Polda Jatim. Foto/iNews TV/Rahmat Ilyasan
A A A
SURABAYA - Laporan pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati, Samsudin atau dikenal dengan nama Gus Samsudin Jadab, masih dipelajari Ditreskrimsus Polda Jatim. Samsudin melaporkan Pesulap Merah atau Marcel Radhival, atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.



Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto mengungkapkan, saat ini laporan tersebut masih sebagai pengaduan masyarakat dan dipelajari oleh tim di Ditreskrimsus Polda Jatim. "Sifatnya masih pengaduan masyarakat, belum naik menjadi laporan polisi," tuturnya, Kamis (4/8/2022).



Dirmanto menambahkan, dalam aduan tersebut Samsudin juga menyertakan bukti-bukti berupa potongan video dari Youtube. "Saat ini masih dipelajari, kalau ditemukan ada bukti-bukti maka pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ungkapnya.



Pengaduan dari Samsudin tersebut, disampaikan ke SPKT Polda Jatim, pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Pengaduan dari pemilik padepokan di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar tersebut, masih dalam tahap pendalaman.

Sementara kuasa hukum Samsudin, Teguh Puji Wahono saat menyampaikan pegaduan ke SPKT Polda Jatim, mengatakan telah menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian yang dilakukan Pesulap Merah.



"Dalam unggahan di Youtube, Pesulap Merah menyebutkan pengobatan yang dilakukan oleh Gus Samsudin Jadab hanya trik dan penipuan. Hal ini menggiring opini masyarakat, dan merupakan bentuk ujaran kebencian. Kami telah mencoba melakukan mediasi, namun tidak ditanggapi, terpaksa kami laporkan ke polisi," tegas Teguh.

Ada dua pasal yang diadukan Samsudin ke SPKT Polda Jatim, terkait konten milik Pesulap Merah. Yakni Pasal 27 ayat 3, dan Pasal 28 ayat 2 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3808 seconds (0.1#10.140)