Kabar Gembira! PPPK Guru di Bone Dijadwalkan Terima SK pada September 2022
Kamis, 04 Agustus 2022 - 09:14 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah diterima NIP, aturan batas waktunya ditindaklanjuti Pemerintah Daerah sekitar 30 hari kerja setelah NIP diterima, jadi NIP diterima Agustus maka akan diserahkan SK ke PPPK pada September mendatang," sebutnya.
Selanjutnya, mantan Kabag Umum Setda Bone itu menyebut penggajian perdana bagi PPPK guru dijadwalkan bakal dibayarkan pada Oktober 2022.
Sementara itu, Bupati Bone A Fahsar M Padjalangi, mengaku sudah mengumpulkan pejabat yang berwenang membicarakan PPPK Guru. Mulai dari Sekda Bone A Islamuddin, Kepala BKPSDM Bone H Rusli, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Najamuddin.
"Kita mau kaji baik-baik, utamanya anggaran gaji untuk PPPK, jangan sampai kita sudah berikan SK tetapi kita tidak siap anggaran untuk gaji mereka," kata ungkap Bupati Fahsar.
"Perlu diketahui bahwa kita ini masih putar otak untuk menyediakan gaji Rp20 Miliar yang masih kekurangan untuk PPPK ini," kata Bupati Bone dua periode ini.
Selanjutnya, mantan Kabag Umum Setda Bone itu menyebut penggajian perdana bagi PPPK guru dijadwalkan bakal dibayarkan pada Oktober 2022.
Sementara itu, Bupati Bone A Fahsar M Padjalangi, mengaku sudah mengumpulkan pejabat yang berwenang membicarakan PPPK Guru. Mulai dari Sekda Bone A Islamuddin, Kepala BKPSDM Bone H Rusli, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Najamuddin.
"Kita mau kaji baik-baik, utamanya anggaran gaji untuk PPPK, jangan sampai kita sudah berikan SK tetapi kita tidak siap anggaran untuk gaji mereka," kata ungkap Bupati Fahsar.
"Perlu diketahui bahwa kita ini masih putar otak untuk menyediakan gaji Rp20 Miliar yang masih kekurangan untuk PPPK ini," kata Bupati Bone dua periode ini.
Lihat Juga :