Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Penembakan Anggota Dishub Makassar
Rabu, 03 Agustus 2022 - 19:27 WIB
loading...
A
A
A
"Di P19 ada petunjuk yang harus dilengkapi, berkasnya masuk sekitaran tanggal 20 juli, 7 hari kemudian kita P19," bebernya.
Dalam masalah berkas yang kurang tersebut, ia belum mengetahuinya, namun untuk jangka waktu yang diberikan mengenai kelengkapan berkas sesuai aturan KUHP setelah diserahkannya dari Penyidik.
"Spesifik itu kita tidak bisa sampaikan, mungkin kita bisa konfirmasi ke pihak penyidik Polrestabes Makassar. Kalau sesuai KUHP 14 hari setelah petunjuk diberikan," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, dalam hal penyerahan berkas perkara oleh penyidik pasal 110 ayat 4, penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara hasil penyelidikan penyidik.
Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan Anggota Dishub Makassar Digelar Pekan Depan
Dalam masalah berkas yang kurang tersebut, ia belum mengetahuinya, namun untuk jangka waktu yang diberikan mengenai kelengkapan berkas sesuai aturan KUHP setelah diserahkannya dari Penyidik.
"Spesifik itu kita tidak bisa sampaikan, mungkin kita bisa konfirmasi ke pihak penyidik Polrestabes Makassar. Kalau sesuai KUHP 14 hari setelah petunjuk diberikan," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, dalam hal penyerahan berkas perkara oleh penyidik pasal 110 ayat 4, penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara hasil penyelidikan penyidik.
Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan Anggota Dishub Makassar Digelar Pekan Depan
Lihat Juga :