Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Penembakan Anggota Dishub Makassar
Rabu, 03 Agustus 2022 - 19:27 WIB
loading...
Para tersangka pada kasus penembakan anggota Dishub Makassar. Foto: Sindonews/dok
A
A
A
MAKASSAR - Jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara kasus penembakan anggota Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang, setelah pihak penyidik melakukan penyetoran berkas pada 20 Juli 2022 lalu.
Humas Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan, pengembalian berkas tersebut dilakukan Kejari Makassar, lantaran berkas keempat tersangka ini masih belum lengkap.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Penembakan Anggota Dishub Makassar
"Iya, jadi berkasnya sudah kita terima, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, kita P19 karena ada beberapa petunjuk yang tidak dipenuhi oleh penyidik untuk kelengkapan berkas perkara," tuturnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (3/8/2022).
Dirinya juga bilang, berkas keempat tersangka diserahkan pada tanggal 20 juli lalu, dan waktu meneliti tujuh hari, dari penelitian berkas tersebut masih ada kebutuhan kelengkapan berkas atau P19.
Humas Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan, pengembalian berkas tersebut dilakukan Kejari Makassar, lantaran berkas keempat tersangka ini masih belum lengkap.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Penembakan Anggota Dishub Makassar
"Iya, jadi berkasnya sudah kita terima, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, kita P19 karena ada beberapa petunjuk yang tidak dipenuhi oleh penyidik untuk kelengkapan berkas perkara," tuturnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (3/8/2022).
Dirinya juga bilang, berkas keempat tersangka diserahkan pada tanggal 20 juli lalu, dan waktu meneliti tujuh hari, dari penelitian berkas tersebut masih ada kebutuhan kelengkapan berkas atau P19.
Lihat Juga :