Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Penembakan Anggota Dishub Makassar
Rabu, 03 Agustus 2022 - 19:27 WIB
loading...
A
A
A
Apabila berkas perkara tersebut belum lengkap, maka dalam waktu 14 hari, berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik.
Dari 4 orang tersangka yang berkasnya sudah diserahkan berkasnya ke JPU, yakni, mantan Kasatpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan, sebagai otak pelaku kasus pembunuhan.
Dari 4 orang tersangka yang berkasnya sudah diserahkan berkasnya ke JPU, yakni, mantan Kasatpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan, sebagai otak pelaku kasus pembunuhan.
(agn)
Lihat Juga :