Tak Kapok Dibui, Residivis Kasus Pencurian Mobil Kembali Ditangkap

Selasa, 02 Agustus 2022 - 06:15 WIB
loading...
Tak Kapok Dibui, Residivis...
Alex alias Ujang Kencot (48), warga Jalan A Yani, Lorong Riang, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, yang merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan roda empat. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Alex alias Ujang Kencot (48), warga Jalan A Yani, Lorong Riang, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, yang merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan roda empat jenis pikap diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan korban, Joni Junaidi (56), warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.



"Korban kehilangan satu unit mobil Suzuki pikap warna hitam Nopol BG 9553 NE yang diparkir depan rumahnya, Minggu (17/4/2022), sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan KH Azhari depan Lorong Sei Semajid, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang," ujar Kompol Tri, Senin (1/8/2022).

Kompol Tri mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus curanmor roda empat sebanyak tiga kali, dan kini ditangkap lagi Unit Ranmor atas laporan korban yang kehilangan mobil pikap di Jalan KH Azhari.

"Saat ini tersangka masih diperiksa untuk mendalami dan mengetahui sejumlah lokasi yang menjadi TKP lainnya. Dan untuk barang bukti juga sudah diamankan," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Alex mengaku sudah sering beraksi bersama temannya. Dirinya mengaku bertugas sebagai pemetik dan juga membawa mobil hasil curian. "Mobil hasil curian dijual seharga Rp15-30 juta. Uangnya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Dari pengakuannya, tersangka tercatat sudah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi, diantaranya kawasan Sako, Bukit, 7 Ulu, Makrayu, Perumnas dan lainnya ada 7 TKP.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha N-Max warna Biru nopol BG 4582 ABT, dan satu buah Kunci Letter T beserta mata anak kunci yang telah dimodifikasi.

Kini polisi sedang melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang berinisial Z. Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5409 seconds (0.1#10.140)