Pengamat Hukum Unair: PDIP Sudah Tepat Tempuh Jalur Hukum
loading...
A
A
A
SURABAYA - Pembakaran bendera PDIP dalam aksi massa yang menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR, Rabu (24/6/2020) lalu, layak dibawa ke ranah hukum.
(Baca juga: Dari Ketinggian 6000 Kaki, Prajurit Marinir Menyerbu Situbondo )
Pernyataan itu disampaikan pengamat hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Sujatmoko, Senin (29/6/2020). "Layak dibawa ke ranah hukum. Karena bendera PDIP dibawa demonstran, bukan sudah ada di tempat itu. Artinya sudah dipersiapkan. Ada unsur kesengajaan," kata Sujatmoko.
Itu menyusul pelaporan PDIP Kota Surabaya, ke Polrestabes Kota Surabaya, Jumat (26/6/2020) lalu. Pelaporan yang sama dilakukan PDIP di berbagai daerah, termasuk DPD PDIP DKI Jakarta.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebelumnya mengeluarkan perintah harian tertanggal 25 Juni 2020. Salah satu pointnya menegaskan, partai berlambang banteng moncong putih itu akan menempuh jalur hukum terkait pembakaran bendera partainya itu.
(Baca juga: Air Mata Wali Kota Malang Menitik Saat Bertemu Pasien COVID-19 )
Sujatmoko menilai, langkah PDIP menempuh jalur hukum sudah tepat. Ketimbang menggelar aksi jalanan yang berlarut-larut dalam menyikapi insiden pembakaran bendera tersebut.
"Saya rasa sangat pas, PDIP menuntut secara hukum. Karena bendera adalah lambang partai politik. Jadi sama saja melakukan penghinaan terhadap partai politik," ungkapnya.
Dosen Fakultas Hukum Unair ini menambahkan, sebagai partai besar dan sudah malang melintang dalam pergulatan politik, PDIP diakui UU. Maka pembakaran bendera sama saja masuk dalam kasus penghinaan terhadap partai politik. "Pembakaran bendera jelas masuk dalam kasus penghinaan terhadap partai," ujarnya.
Langkah PDIP dengan melaporkan ke pihak kepolisian, menurut Sujatmoko sudah sesuai koridor hukum. Tinggal menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian. Apakah pembakaran bendera tersebut ada pihak yang mendalangi, atau sikap spontan dari demonstran. "Sekali lagi, kalau bendera itu dibawa oleh demonstran. Ada kecurigaan punya motif kesengajaan dari demonstran," pungkasnya.
(Baca juga: Dari Ketinggian 6000 Kaki, Prajurit Marinir Menyerbu Situbondo )
Pernyataan itu disampaikan pengamat hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Sujatmoko, Senin (29/6/2020). "Layak dibawa ke ranah hukum. Karena bendera PDIP dibawa demonstran, bukan sudah ada di tempat itu. Artinya sudah dipersiapkan. Ada unsur kesengajaan," kata Sujatmoko.
Itu menyusul pelaporan PDIP Kota Surabaya, ke Polrestabes Kota Surabaya, Jumat (26/6/2020) lalu. Pelaporan yang sama dilakukan PDIP di berbagai daerah, termasuk DPD PDIP DKI Jakarta.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebelumnya mengeluarkan perintah harian tertanggal 25 Juni 2020. Salah satu pointnya menegaskan, partai berlambang banteng moncong putih itu akan menempuh jalur hukum terkait pembakaran bendera partainya itu.
(Baca juga: Air Mata Wali Kota Malang Menitik Saat Bertemu Pasien COVID-19 )
Sujatmoko menilai, langkah PDIP menempuh jalur hukum sudah tepat. Ketimbang menggelar aksi jalanan yang berlarut-larut dalam menyikapi insiden pembakaran bendera tersebut.
"Saya rasa sangat pas, PDIP menuntut secara hukum. Karena bendera adalah lambang partai politik. Jadi sama saja melakukan penghinaan terhadap partai politik," ungkapnya.
Dosen Fakultas Hukum Unair ini menambahkan, sebagai partai besar dan sudah malang melintang dalam pergulatan politik, PDIP diakui UU. Maka pembakaran bendera sama saja masuk dalam kasus penghinaan terhadap partai politik. "Pembakaran bendera jelas masuk dalam kasus penghinaan terhadap partai," ujarnya.
Langkah PDIP dengan melaporkan ke pihak kepolisian, menurut Sujatmoko sudah sesuai koridor hukum. Tinggal menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian. Apakah pembakaran bendera tersebut ada pihak yang mendalangi, atau sikap spontan dari demonstran. "Sekali lagi, kalau bendera itu dibawa oleh demonstran. Ada kecurigaan punya motif kesengajaan dari demonstran," pungkasnya.