Pengamat Hukum Unair: PDIP Sudah Tepat Tempuh Jalur Hukum
Senin, 29 Juni 2020 - 06:59 WIB
loading...
Langkah hukum yang ditempuh PDIP terkait pembakaran bendera, dinilai merupakan langkah tepat. Foto/Ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Pembakaran bendera PDIP dalam aksi massa yang menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR, Rabu (24/6/2020) lalu, layak dibawa ke ranah hukum.
(Baca juga: Dari Ketinggian 6000 Kaki, Prajurit Marinir Menyerbu Situbondo )
Pernyataan itu disampaikan pengamat hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Sujatmoko, Senin (29/6/2020). "Layak dibawa ke ranah hukum. Karena bendera PDIP dibawa demonstran, bukan sudah ada di tempat itu. Artinya sudah dipersiapkan. Ada unsur kesengajaan," kata Sujatmoko.
Itu menyusul pelaporan PDIP Kota Surabaya, ke Polrestabes Kota Surabaya, Jumat (26/6/2020) lalu. Pelaporan yang sama dilakukan PDIP di berbagai daerah, termasuk DPD PDIP DKI Jakarta.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebelumnya mengeluarkan perintah harian tertanggal 25 Juni 2020. Salah satu pointnya menegaskan, partai berlambang banteng moncong putih itu akan menempuh jalur hukum terkait pembakaran bendera partainya itu.
(Baca juga: Dari Ketinggian 6000 Kaki, Prajurit Marinir Menyerbu Situbondo )
Pernyataan itu disampaikan pengamat hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Sujatmoko, Senin (29/6/2020). "Layak dibawa ke ranah hukum. Karena bendera PDIP dibawa demonstran, bukan sudah ada di tempat itu. Artinya sudah dipersiapkan. Ada unsur kesengajaan," kata Sujatmoko.
Itu menyusul pelaporan PDIP Kota Surabaya, ke Polrestabes Kota Surabaya, Jumat (26/6/2020) lalu. Pelaporan yang sama dilakukan PDIP di berbagai daerah, termasuk DPD PDIP DKI Jakarta.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebelumnya mengeluarkan perintah harian tertanggal 25 Juni 2020. Salah satu pointnya menegaskan, partai berlambang banteng moncong putih itu akan menempuh jalur hukum terkait pembakaran bendera partainya itu.
Lihat Juga :