Reformasi Hukum, Mahasiswa Unair Usulkan Perampasan Aset Koruptor Tanpa lewat Tuntutan Pidana
Selasa, 26 Maret 2024 - 16:20 WIB
loading...
Mahasiswa Unair usulkan perampasan aset koruptor tanpa lewat tuntutan pidana. Foto/Ist
A
A
A
SURABAYA - Penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara di Indonesia terus menghadapi tantangan yang signifikan. Salah satu hambatan utamanya adalah kesulitan aparat penegak hukum mengidentifikasi jejak dan asal-usul hasil kejahatan, khususnya terkait aset.
Karena itu, diperlukan upaya percepatan reformasi hukum yang difokuskan pada pengambilalihan aset tanpa harus melibatkan proses tuntutan pidana yang rumit.
Hal itu disampaikan mahasiswa Program Doktor Program Studi Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Shri Hardjuno Wiwoho saat merilis hasil penelitiannya dengan judul “Prinsip Kepastian Hukum Pada Akselerasi Reformasi Hukum Terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non- Conviction Based Asset Forfeiture) “ di Kampus Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) pada Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: Pemulihan dan Perampasan Aset Tindak Pidana/Negara
Saat memaparkan hasil risetnya, Hardjuno didampingi penasehat akademiknya yakni, Mas Rahmah. Adapun tim pengujinya yaitu Mas Rahmah, Muhamad Nafik Hadi Ryandono, Suparto Wijoyo, Badri Munir Sukoco, Faizal Kurniawan, dan Prawita Thalib.
Hardjuno berharap pendekatan ini dapat menjadi alat yang efektif dalam menyelamatkan aset negara dengan lebih efisien, sambil tetap menjaga prinsip kepastian hukum. Apalagi, pemerintah Indonesia telah merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) sejak 2012.
Karena itu, diperlukan upaya percepatan reformasi hukum yang difokuskan pada pengambilalihan aset tanpa harus melibatkan proses tuntutan pidana yang rumit.
Hal itu disampaikan mahasiswa Program Doktor Program Studi Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Shri Hardjuno Wiwoho saat merilis hasil penelitiannya dengan judul “Prinsip Kepastian Hukum Pada Akselerasi Reformasi Hukum Terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non- Conviction Based Asset Forfeiture) “ di Kampus Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) pada Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: Pemulihan dan Perampasan Aset Tindak Pidana/Negara
Saat memaparkan hasil risetnya, Hardjuno didampingi penasehat akademiknya yakni, Mas Rahmah. Adapun tim pengujinya yaitu Mas Rahmah, Muhamad Nafik Hadi Ryandono, Suparto Wijoyo, Badri Munir Sukoco, Faizal Kurniawan, dan Prawita Thalib.
Hardjuno berharap pendekatan ini dapat menjadi alat yang efektif dalam menyelamatkan aset negara dengan lebih efisien, sambil tetap menjaga prinsip kepastian hukum. Apalagi, pemerintah Indonesia telah merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) sejak 2012.
Lihat Juga :